Ternak Masih Berkeliaran di Jalan Raya

id ternak, sapi, kambing

Ternak Masih Berkeliaran di Jalan Raya

Ternak warga masih kerap berkeliaran di dalam kota Palu. Tampak beberapa ekor ternak melintas di depan Kantor DPD Partai Demokrat Agustus 2013. (adha nadjemuddin)

Palu (antarasulteng.com) - Ternak peliharaan warga terutama sapi dan kambing masih berkeliaran di jalan-jalan dalam Kota Palu, sekalipun wali kota telah berjanji akan menindak tegas pejabat terkait bila jalanan dalam kota tidak bebas ternak menjelang Hari Nusantara, 15 Desember 2013.

Pantauan ANTARA, Selasa, rombongan sapi berkisar delapan ekor dengan santai melintas di jalan Karaja Lembah, Kecamatan Palu Selatan tanpa ada pemilik yang mengawal ternak-ternak itu.

Seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan itu hampir saja menabrak rombongan sapi tersebut.

"Masih ada juga ternak yang berkeliaran, padahal Satuan Polisi Pamong Praja setiap harinya melakukan razia," kata pemuda itu dengan nada kesal.

Jalan Karanja Lembah termasuk jalan yang rawan kecelakaan selain jalannya yang lurus dan mulus, sering banyak ternak sapi yang melintas secara tiba-tiba.

Beberapa titik jalan lain yang juga banyak sekali dilewati rombongan ternak sapi dan kambing seperti Jln Kadondong, Jln Mangga, dan Jalan Durian di Kecamatan Palu Barat.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Palu Dahyar AK Muhammad membenarkan masih ada saja ternak sapi dan kambing yang berkeliaran di jalan.

Padahal, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ternak berkeliaran dan sanksi hukum dan denda yang dapat dijatuhkan kepada pemilik ternak.

"Kita dalam dua pekan terakhir menjelang Hari Nusantara gencar melakukan operasi, namun belum semua ternak berkeliaran ditangkap petugas," katanya.

Ia mengatakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir ini, petugas telah menangkap sekitar 80 ekor ternak kambing dan sapi.

Seluruh ternak yang terkena razia petugas diamankan di kandang yang disediakan Pemkot di Kecamatan Tatanga. "Ternak yang tidak diambil pemilik sampai batas waktu telah ditetapkan kemudian dilelang," tegasnya.

Kebanyakan pemilik ternak mengambil kembali dengan membayar denda sesuai Perda yang berlaku, kata Dahyar.

Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Hewan Ternak, menjerat pemilik ternak dengan sanksi denda sebesar Rp2 juta/ekor untuk sapi dan kambing Rp750 ribu/ekor.