Reklamasi Teluk Palu Kantongi Ijin Tiga Kementerian

id reklamasi, pantai

Reklamasi Teluk Palu Kantongi Ijin Tiga Kementerian

Reklamasi teluk Palu Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu menyaksikan proses reklamasi perdana Teluk Palu, Kamis(9/1). Penimbunan Teluk Palu seluas 38,8 hektare ini merupakan reklamasi pantai yang direncanakan Perusda Kota Palu bersama sejumlah investor dalam negeri. (FOTO ANTARASulteng/M Taufan SP B

Palu,  (antarasulteng.com) - Wakil Wali Kota Palu Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare telah mengantongi tiga ijin dari tiga kementerian sehingga pelaksanaannya telah sesuai aturan.

Mulhanan kepada wartawan di Palu, Minggu, menyebutkan ketiga kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan.

"Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) juga telah ada," katanya.

Akhir pekan lalu, Pemerintah Kota Palu dan sejumlah investor telah melakukan penimbunan perdana di pinggiran Teluk Palu menggunakan belasan truk bermuatan batu bercampur tanah.

Proses reklamasi itu nantinya akan berlangsung selama empat tahun dengan dibagi beberapa tahap pengerjaan.

Tahap pertama berlangsung selama satu tahun dengan menimbun Teluk Palu seluas 10 hektare.

Setelah reklamasi selesai, daratan baru itu akan didirikan berbagai bangunan seperti pusat perbelanjaan, perhotelan, tempat hiburan, permukiman, serta berbagai fasilitas publik lainnya.

Mulhanan mengatakan semua pembangunan yang dilakukan pemerintah dan swasta adalah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk orang per orang. 

Dia juga menjamin reklamasi Teluk Palu tidak akan menggusur rumah penduduk dan tempat usaha masyarakat sekitar. 

Di sekitar reklamasi tersebut juga ada belasan hektare lahan petani garam yang dikhawatirkan produksinya akan menurun jika ada aktivitas penimbunan.

"Jika produksi garam menurun kita tinjau ulang dulu reklamasi. Untuk apa melakukan hal jauh tapi yang dekat terkena dampak," katanya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor menyatakan penolakannya terhadap reklamasi Teluk Palu dengan alasan akan menimbulkan permasalahan lingkungan dan sosial.

Dia mengatakan biota laut jelas akan menjadi korban reklamasi. Selain itu, hasil tangkapan ikan nelayan diperkirakan juga akan menurun. "Belum lagi ancaman penurunan produksi petani garam," katanya.

Menurutnya, Kota Palu masih memiliki wilayah luas dan longgar untuk sekedar menciptakan lahan bisnis baru tanpa harus menimbun pantai puluhan hektare. (skd)