Mantan Bupati Morowali Divonis 7,5 Tahun

id datlin, tamalagi

Mantan Bupati Morowali Divonis 7,5 Tahun

Ilustrasi (Antarasulteng/Basri Marsuki)

Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan Pelaksana Tugas Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Datlin Tamalagi (73), divonis 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palu, Jumat, karena terbukti korupsi pengadaan kapal cepat dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama sembilan tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Romel Tampubolon menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dangan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Datlin Tamalagi juga didenda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta diperintahkan membayar biaya pengganti Rp500 juta subsider dua tahun kurungan dalam kasus pengadaan kapal cepat.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Pemkab Morowali Syahril Ishak yang juga telah menjalani proses hukum.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Syahrir Ishak selaku kuasa pengguna anggaran Pemkab Morowali mengeluarkan dan menandatangani surat perintah membayar untuk penyertaan modal pengadaan kapal yang terbuat dari serat kaca itu. 

Permintaan penyertaan modal itu, diajukan oleh Direktur Perusahaan Daerah Morowali yang saat itu dijabat oleh Herman Gamal.

Pada Agustus 2007, Herman Gamal membuat surat permohonan kepada Datlin Tamalagi untuk mencairkan dana penyertaan modal pembelian kapal cepat sebesar Rp4 miliar.

Tanpa melalui persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Morowali dan konsultasi dengan DPRD setempat, Datlin Tamalagi memerintahkan pejabat keuangan Pemkab Morowali untuk memproses pencairan dana tersebut.

Akhirnya Syahril Ishak sebagai kuasa pengguna anggaran mengeluarkan surat pembayaran.(BK03)