Mencari Manfaat Reklamasi Teluk Palu

id reklamasi, teluk

Mencari Manfaat Reklamasi Teluk Palu

Ilustrasi(Istimewa)

Nantinya masyarakat juga yang akan menikmati keuntungannya
Palu,  (antarasulteng.com) - Sembilan Januari 2014 mungkin akan menjadi tanggal bersejarah di Palu. Pada tanggal itu, Pemerintah Kota Palu dan pihak swasta resmi mulai menimbun sebagian Teluk Palu untuk dijadikan kawasan ekonomi, pariwisata serta sektor menjanjikan lainnya.

Belasan truk beroda sepuluh memuntahkan muatannya ke pinggiran pantai. Muatan berupa tanah bercampur batu itu secara perlahan menutup bebatuan yang selama ini menjadi pemecah ombak pantai.

Wakil Wali Kota Palu Mulhanan Tombolotutu didampingi beberapa pejabat dan pengusaha bertepuk tangan menyongsong dimulainya reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare itu.

Direktur Operasional Perusahaan Daerah Kota Palu, Taufik Kamase, mengatakan proses reklamasi itu nantinya akan berlangsung selama empat tahun dengan dibagi beberapa tahap pengerjaan.

Tahap pertama berlangsung selama satu tahun dengan menimbun Teluk Palu seluas 10 hektare.

Proses penimbunan itu dilakukan oleh gabungan sejumlah perusahaan daerah serta beberapa investor.

Meski Taufik Kamase enggan menyampaikan berapa total nilai investasi reklamasi Teluk Palu, pembangunan proyek besar itu diperkirakan mencapai Rp200 miliar. 

Dia mengatakan Teluk Palu memiliki potensi ekonomi yang tinggi sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal. 

Dia menuturkan bahwa setiap tahun sedimen di Teluk Palu yang berasal dari Sungai Palu sebanyak 1,8 juta ton yang berasal dari Sungai Palu. "Ini juga salah satu yang mendasari kami untuk melakukan reklamasi," kata Taufik.

Dia mengatakan pinggiran pantai yang berada di sekitar Teluk Palu memiliki potensi wisata sangat menjanjikan namun kurang tertata dengan baik. Di sepanjang pantai tersebut banyak penjual yang menyediakan beberapa sajian tradisional namun belum menyediakan sarana seperti toilet atau tempat ibadah.

"Bayangkan saja, untuk mencari tempat kencing saja susah. Ini persoalan sepele namun harus dipikirkan," kata pria memiliki hobi bertualang menggunakan sepeda motor ini.

Sementara itu Wakil Wali Kota Palu Andi Mulhanan Tombolotutu mengatakan daerah yang direklamasi itu nantinya akan didirikan kawasan perekonomian.

Di kawasan tersebut nantinya akan dibangun hotel, pusat perbelanjaan dan bisnis, kawasan hiburan dan rekreasi, pertokoan dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Dia menegaskan semua pembangunan yang dilakukan pemerintah dan swasta adalah untuk kepentingan masyarakat bukan untuk orang per orang. 

"Nantinya masyarakat juga yang akan menikmati keuntungannya," katanya.

Dia memperkirakan harga tanah di sekitar proyek reklamasi yang berada di pinggiran Pantai Talise akan terdongkrak naik seiring bertumbuhnya investasi di kawasan tersebut.

"Tapi jangan lupa saya le, kalau harga tanah berlipat ganda," kata Mulhanan berseloroh.

Dia juga menjamin pemerintah tidak akan menggusur rumah penduduk dan tempat usaha masyarakat sekitar dengan adanya reklamasi Teluk Palu.

Dia mengatakan, berbagai pembangunan itu adalah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat dan menumbuhkan perekonomian Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Pertumbuhan ekonomi Kota Palu mencapai diperkirakan 10,7 persen pada 2013, dan kota ini menargetkan bisa menghapus penduduk miskin pada 2015. Saat ini penduduk miskin di Kota Palu sekitar sembilan persen dari 470 ribu penduduk.



Tentangan LSM

Reklamasi Teluk Palu itu nampaknya tidak semulus sesuai yang direncanakan. Sebelum dan setelah penimbunan secara simbolis, sejumlah aktivis pegiat lingkungan menentang habis-habisan rencana reklamasi karena selain mengganggu ekosistem pantai, juga akan mengurangi daerah tangkapan nelayan.

Selain menyoroti ancaman kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan, aktivis lingkungan itu juga mempertanyakan keabsahan perijinan reklamasi Teluk Palu.

Koalisi beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam "Koalisi Penyelamatan Teluk Palu" menyatakan akan melakukan investigasi perijinan reklamasi Teluk Palu karena diduga prosedurnya belum jelas dan kurang transparan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor mengatakan, pihaknya beberapa kali meminta dokumen kerangka acuan reklamasi Teluk Palu kepada Badan Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palu namun tidak berhasil mendapatkannya.

Menurutnya, dokumen seperti analisis mengenai dampak lingkungan dan sejenisnya adalah informasi publik yang bisa diakses siapa saja.

"Olehnya, kami meragukan legalitas ijin. Apakah pelaksanaan reklamasi cuma berdasarkan rekomendasi saja. Ini perlu ditelusuri," katanya. 

Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Dedi Irawan, mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari rencana gugatan legalitas reklamasi Teluk Palu.

"Sampai saat ini belum diperlihatkan ijin prinsip reklamasi sehingga kami akan investigasi hal ini," katanya.

Sementara Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengaku akan mengkaji analisis dampak lingkungan yang dimiliki PT Yauri Properti Investama yang merupakan pengelola utama reklamasi Teluk Palu.

Analisa dan kajian itu akan dilakukan oleh pakar administrasi negara, ahli oceanografi dan pakar terkait lainnya di Jakarta.

Dia juga akan memegang teguh Undang-Undang Pengelolaan Pulau dan Pesisir serta Peraturan Presiden 122 tahun 2012 tentang Reklamasi untuk menolak rencana reklamasi Teluk Palu.

Dia mengatakan, reklamasi pantai akan berdampak negatif antara lain adanya penggusuran, kerusakan ekosistem, dan menghilangkan akses nelayan.

"Belum lagi pengambilan material urug yang juga merusak ekosistem," kata Abdul Halim.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Palu Andi Mulhanan Tombolotutu menyatakan, reklamasi Teluk Palu seluas 38,8 hektare telah mengantongi tiga izin dari tiga kementerian berbeda sehingga pelaksanaannya telah sesuai aturan.

Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

"Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) juga telah ada," katanya.

Namun para aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang lingkungan itu tidak mudah percaya begitu saja. Buktinya, mereka belum mendapat bukti fisik tentang perijinan reklamasi Teluk Palu.

Untuk mendapat dukungan secara luas, aktivis LSM itu membentuk Posko Penyelamatan Teluk Palu di beberapa titik di Kota Palu guna menyerap aspirasi warga terkait penolakan reklamasi Teluk Palu yang dinilai bisa merusak lingkungan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah Ahmad Pelor mengatakan, posko tersebut juga bisa menunjukkan sejauh mana partisipasi masyarakat yang peduli terhadap dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi seluas 38,8 hektare di Teluk Palu.

Posko tersebut berada di kampus Universitas Alkhairaat Palu, Sekretariat Walhi Sulawesi Tengah, serta di sekretariat Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP).

Ahmad mengatakan posko tersebut untuk tahap awal didirikan di tiga lokasi untuk memberi desakan kepada pemerintah agar membatalkan reklamasi Teluk Palu.

Dia mengatakan reklamasi Teluk Palu adalah kebijakan tidak populis yang dilakukan Pemerintah Kota Palu.

Menurutnya, model pembangunan dengan melakukan reklamasi termasuk pemikiran yang kurang kreatif mengingat masih ada 35 persen wilayah Kota Palu yang masih bisa dimanfaatkan untuk pengembangan daerah ekonomi atau pusat wisata selain di sempadan pantai.

Menurutnya, ada tekanan dari investor yang akhirnya membuat Pemkot Palu setuju reklamasi Teluk Palu tanpa melalui proses pertimbangan yang matang. 

"Masyarakat mendapatkan apa? Apakah hanya kalangan elit dan pemodal saja yang akan mendapatkan manfaat reklamasi Teluk Palu," kata Ahmad Pelor. (skd)