Oknum Petugas TPS Tidak Dilibatkan Pencoblosan Ulang

id coblos

Oknum Petugas TPS Tidak Dilibatkan Pencoblosan Ulang

Ilustrasi (antaranews)

Untuk sementara oknum itu kami minta diberhentikan dan digantikan orang lain. Petugas lain yang tidak terindikasi tetap melaksanakan tugasnya...
Palu,  (antarasulteng.com) - Oknum kelompok panitia pemungutan suara Pemilu 2014 yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu tidak dilibatkan lagi dalam pencoblosan ulang di sejumlah tempat pemungutan suara di Sulawesi Tengah.

"Untuk sementara oknum itu kami minta diberhentikan dan digantikan orang lain. Petugas lain yang tidak terindikasi tetap melaksanakan tugasnya," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ratna Dewi Pettalolo di Palu, Selasa sore.

Dia mengatakan seluruh oknum petugas tempat pemungutan suara yang terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sedang dalam peroses hukum baik tindak pidana maupun pelanggaran kode etik.

"Kita berharap proses hukumnya segera selesai," katanya.

Dari sembilan tempat pemungutan suara yang melakukan pencoblosan ulang, tiga di antaranya masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana, sementara enam tempat pemungutan suara karena bencana dan kesalahan distribusi logistik pemilu.

Tiga tempat tersebut masing-masing satu di Tolitoli, Morowali Utara dan Kabupaten Poso.

Ratna mengatakan modus pelanggaran tersebut yakni memberi tanda khusus pada surat suara dan pencoblosan tujuh surat suara oleh seorang oknum petugas tempat pemungutan suara.

Ratna mengatakan akibat tindakan tersebut mengakibatkan surat suara tidak bernilai lagi untuk digunakan oleh orang lain.

Dia mengatakan sampai saat ini Bawaslu masih terus menunggu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu di berbagai daerah.

"Besok Rabu, (16/4) batas akhir laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan pada hari pemungutan suara," katanya.(skd)