Sulteng Harap Dua `oleh-oleh` Akhir Pemerintahan SBY

id longki

Sulteng Harap Dua `oleh-oleh` Akhir Pemerintahan SBY

Gubernur Sulteng Longki Djanggola didampingi Wagub H. Soedarto memberikan pernyataan kepoada wartawan usai upacara penyambutan Kapolda Sulteng yang baru Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mapolda Sulteng di Palu, Kamis (11/4) (ANTARASulteng/Rolex Malaha)

Kita sangat berharap bapak Presiden mengeluarkan keputusannya untuk kedua hal ini, karena tanpa keterlibatan langsung Presiden, kedua program tersebut tampaknya akan sulit diwujudkan
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berakhir pada 2014 bila Pemilihan Umum Presiden bulan Juli nanti sukses menetapkan Presiden dan Wakil Presiden baru periode 2014-2019.

Dalam tempo beberapa bulan ke depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang baru merayakan ulang tahun emas (50 tahun) provinsi ini pada 13 April 2014, amat mengharapkan dua jenis `oleh-oleh` dari Presiden SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II sebelum mengakhiri masa pengabdian mereka.

Kedua `oleh-oleh` tersebut adalah `restu` Kepala Negara untuk membangun jalan pintas (by-pass) Palu-Parigi sepanjang 36 kilometer dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk menjadi landasan operasional KEK tersebut.

"Kita sangat berharap bapak Presiden mengeluarkan keputusannya untuk kedua hal ini, karena tanpa keterlibatan langsung Presiden, kedua program tersebut tampaknya akan sulit diwujudkan," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

Pembangunan jalan `by-pass` Palu-Parigi dan operasional KEK Palu merupakan prioritas utama pemerintah provinsi hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2014 yang dihadiri Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.

Kedua hal ini dinilai amat strategis untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi daerah yang cukup signifikan selama beberapa tahun terakhir. Hal ini semakin mendesak karena mulai 2014, Sulteng tidak bisa lagi mengekspor nikel mentah (ore) yang memberi kontribusi antara satu sampai 1,5 persen dalam pembentukkan angka pertumbuhan ekonomi daerah.

Mengapa harus membangun jalan by-pass padahal kini sudah ada poros Palu-Toboli-Parigi lewat Kebun Kopi yang statusnya sejak lama sebagai jalan negara sehingga mendapat kucuran dana APBN puluhan bahkan ratusan miliar setiap tahun?

Ada banyak alasan. Yang paling sederhana adalah poros by-pass Palu-Parigi melalui Parigimpuu itu lebih pendek untuk menghubungkan Kota Palu dengan jalur trans Sulawesi Makassar-Gorontalo-Manado yang membentang di Pantai Timur Sulawesi Tengah dan kini menjadi urat nadi ekonomi Sulawesi.

Poros Palu-Toboli-Parigi lewat Kebun Kopi saat ini berjarak lebih dari 80 kilometer, sedangkan jalan by-pass nanti hanya 36 kilometer. Poros Kebun Kopi juga berkelok-kelok dan menanjak serta sangat rawan longsor di musim hujan karena lahan di kiri-kanan jalan telah gundul akibat perambahan hutan untuk perkebunan.

"Setiap tahun puluhan miliar dana APBN harus dikucurkan untuk mengatasi bencana longsor setiap tahun di poros Kebun Kopi ini, belum termasuk dana peningkatan kualitas jalan yang rutin dianggarkan setiap tahun," kata seorang pejabat Dinas PU Bina Marga Sulteng.

Alasan strategis lainnya adalah poros by-pass yang diperkirakan membutuhkan dana pembangunan sekitar Rp1,5 triliun ini akan menjadi penghubung Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar dan ALKI III di Teluk Tomini dalam rangka mendukung Sulawesi pada koridor 4 rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI). Koridor 4 MP3EI merupakan pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas, dan pertambangan nasional.


Keputusan Direktif Presiden

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M Said mengatakan, Pemerintah Provinsi membutuhkan keputusan direktif Presiden untuk mewujudkan pembangunan jalan pintas (by-pass) Palu-Parigi yang telah diusulkan Pemprov Sulawesi Tengah ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Politisi Partai Golkar dari Dapil Sulawesi Tengah itu mengatakan, untuk mendapatkan keputusan direktif Presiden dimaksud, Pemprov Sulawesi Tengah harus mengusulkannya terlebih dahulu ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Usulan itu kemudian akan dikaji oleh tim di Bappenas sebagai pertimbangan untuk menerbitkan keputusan direktif Presiden.

Dia mengatakan bahwa keputusan direktif itu penting sekali karena pembangunan jalan Palu-Parigi sepanjang 36 kilometer tersbeut belum masuk dalam rencana strategis pemerintah pusat, khususnya Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Setelah ada keputusan direktif Presiden, barulah kemudian dianggarkan ke kementerian terkait untuk pembangunannya.

"Jadi landasan aturannya jelas, supaya tidak menjadi temuan BPKP," kata Muhidin.

Dia menilai keputusan direktif itu bisa dikeluarkan Presiden mengingat pembangunan jalan baru Palu-Parigi bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan di Sulawesi Tengah.

"Karena itu, dorongan kuat Pemprov Sulawesi Tengah ke Bappenas sangat diperlukan untuk menerbitkan keputusan direktir Presiden SBY agar pembangunan jalan ini bisa segera terwujud," ujarnya.

Keputusan direktif Presiden sebelumnya pernah dikeluarkan di daerah Papua dan Nusa Tenggara Timur mengingat alasan yang strategis.

"Di Sulawesi Barat juga pernah ada dengan nilai proyek mencapai Rp350 miliar. Jadi Pemprov Sulteng harus proaktif," kata Muhidin.



Keppres KEK Palu

Selain keputusan direktif Presiden untuk jalan by-pass Palu-Parigi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga berharap Presiden SBY segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu berikut Peraturan Pemerintah (PP) mengenai implementasi operasional kawasan tersebut.

"Kita sangat berharap Keppres dan PP mengenai KEK Palu segera terbit karena KEK ini sangat strategis bagi Sulteng dalam meningkatkan daya saing daerah dalam memelihara momentum pertumbuhan ekonomi yang terus menggeliat yakni di atas sembiln persen setiap tahun," kata Longki.

Dewan Ekonomi Nasional yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada 2014 sudah mengesahkan pembentukan KEK Palu, namun KEK ini belum bisa operasional kalau Keppres belum terbit dan PP sebagai landasan operasional dalam implementasi kebijakan pemerintah belum dikeluarkan.

Saat berkunjung ke Palu pada Maret 2014, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan bahwa Keppres mengenai KEK Palu akan terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pemprov Sulteng sendiri telah mengajukan rancangan Keppres tentang Dewan Kawasan KEK Palu.

wali Kota Palu Rusdy Mastura mengemukakan bahwa sedikitnya 70 investor telah menyatakan komitmennya untuk menanam modal di KEK Palu dengan nilai investasi sekitar RP40 triliun dan proyeksi tenaga kerja yang diserap mencapai 6.000.

Kalau KEK Palu bisa operasional 2014 ini, maka pertumbuhan ekonomi daerah yang berada di atas angka sembilan persen selama beberapa tahun terakhir - dan lebih tinggi dari angka rata-rata nasional - bisa dipertahankan bahkan bisa menembus angka dua digit mulai 2015.

"Mudah-mudahan dalam tempo empat atau lima bulan ke depan, `oleh-oleh` yang sangat diharapkan dari Presiden SBY ini bisa menjadi kenyataan," kata Ketua Bappeda Sulteng Prof Dr Patta Tope. (skd)