BK DPRD Tolitoli Segera Bahas Status Azis

id Azis Bestari, Ijazah Palsu, Tolitoli

BK DPRD Tolitoli Segera Bahas Status Azis

Ketua Badan Kehormatan DPRD Tolitoli, Rahman Budding dan Ketua DPRD Tolitoli Azis Bestari.

"Kami mau rapat internal Badan Kehormatan bersama unsur pimpinan DPRD. Kami juga harus mengakomodir pendapat mereka," kata Ketua BK DPRD Tolitoli Rahman Budding yang dihubungi dari Palu, Selasa.
Palu - Badan Kehormatan (BK) DPRD Tolitoli, Sulawesi Tengah, segera membahas status keanggotaan Azis Bestari menyusul dijebloskannya Ketua DPRD Tolitoli itu ke penjara dalam tindak pidana pemalsuan surat keterangan pengganti ijazah.

"Kami mau rapat internal Badan Kehormatan bersama unsur pimpinan DPRD. Kami juga harus mengakomodir pendapat mereka," kata Ketua BK DPRD Tolitoli Rahman Budding yang dihubungi dari Palu, Selasa.

Rahman mengatakan dirinya sudah mendapat informasi tentang penahanan Azis Bestari oleh Kejaksaan Negeri Palu pada Senin (25/6).

Menurut Rahman, dirinya belum bisa mengambil keputusan atas status keanggotaan Azis Bestari di DPRD setempat.

"Tetapi pendapat pribadi saya, keanggotaannya gugur dengan sendirinya karena ini terkait ijazah yang menjadi syarat administrasi saat Azis Bestari mencalonkan diri jadi anggota legislatif," kata Rahman.

Dia mengatakan, meski syarat-syarat gugurnya status keanggotaan DPRD itu tidak menjalankan tugas enam bulan berturut-turut tetapi kasus Azis Bestari berbeda.

"Kalau kasus pemukulan atau korupsi mungkin analisis masalahnya lain. Tapi ini kasus ijazah palsu yang menjadi syarat administrasi lolosnya seorang menjadi calon legislatif. Kalau palsu, artinya, gugur dengan sendirinya," kata Rahman.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, kalaupun nanti pengadilan memutuskan Azis Bestari bebas melalui Peninjauan Kembali itu lain lagi.

"Peninjauan Kembali itu kan harus ada bukti baru. Ini masalah ijazah, bagaimana mungkin ada ijazah lain lagi yang mau dijadikan bukti baru," katanya.

Kasus ijazah palsu Azis Bestari saat ini sedang dalam proses peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Palu. Azis Bestari dieksekusi oleh kejaksaan setelah mengikuti proses sidang peninjauan kembali, Senin.

Azis kini meringkuk di lembaga pemasyarakatan Palu.

Pelaksanaan eksekusi terhadap Aziz Bestari didasari putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 5 Oktober 2011. Dalam putusan itu Aziz Bestari dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan, dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam putusan itu turut pula dilampirkan barang bukti berupa satu lembar salinan surat keterangan lulus sekolah menengah atas tertanggal 5 Juli 1976 yang telah dilegalisasi.

Pada Desember 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Aziz Bestari dari tuntutan jaksa selama satu tahun. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.(A055)