Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa
malam, menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil
Presiden RI terpilih untuk periode 2014-2019, dalam SK
536/Kpts/KPU/Tahun 2014.
"KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan
Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15
persen dari total suara sah," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di
Jakarta, Selasa malam.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Juli 2014 di
Jakarta, dengan tembusan kepada Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan
DPD, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan
Zoelva, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono serta pimpinan parpol atau
gabungan parpol pengusung pasangan calon.
Kedatangan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Gedung KPU Pusat sempat
membuat kericuhan Rapat Pleno Terbuka untuk Pengesahan Hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Para pekerja media yang berkumpul di bagian tengah ruang rapat,
untuk mengambil gambar sempat saling dorong karena kedatangan Jokowi dan
Kalla di tengah-tengah pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara
pilpres.
Jokowi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat
datang bersama wakilnya, Jusuf Kalla yang mengenakan kemeja batik lengan
panjang warna ungu sekitar pukul 20.45 WIB.(skd)
KPU Tetapkan Jokowi-JK Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
KPU memutuskan, menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 nomor urut 2, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah