Pekanbaru (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyataan
keberatan dengan gugatan tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencantumkan
pelanggaran di provinsi itu setelah dilakukan perbaikan dokumen.
"Kami kaget kenapa Riau dalam dokumen perbaikan ada, karena awalnya
tidak ada. Itu artinya ditambahkan, bukan memperbaiki. Kami akan ajukan
eksepsi atau keberatan saat sidang perdana," kata Komisioner KPU Riau
Divisi Hukum dan Pengaasan Ilham M. Yasir ketika dihubungi dari
Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, keberatan itu diajukan karena penambahan itu dilakukan
setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa
(22/7). Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7)
dan perbaikan diberikan pada Sabtu (26/7) malam.
"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi, dan
Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, gugatan
akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di
Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan
Koalisi Merah Putih itu menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di
Provinsi Riau.
Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau terdapat 444.756
pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan, diantaranya jumlah
seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara
yang digunakan, yang tersebar pada 937 tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah
surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak
pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih
besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.
Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih
besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor
1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.
Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam
putusannya, KPU mencatat pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan
meraup 53 persen suara. (skd)
KPU Riau Keberatan Atas Gugatan Prabowo-Hatta
Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi, dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, gugatan akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di Indonesia