Roa: Perusahaan Tambang Di Sulteng Langgar Prosedur

id tambang

Roa: Perusahaan Tambang Di Sulteng Langgar Prosedur

Salah satu lokasi penambangan nikel PT. Mulia Pasific Resort di poinggir Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan (ANTARANews/Rolex Malaha)

Biasanya tahapan itu dilewati, namun tiba-tiba ada penetapan wilayah pertambangan. Ini janggal
Palu,  (antarasulteng.com) - Relawan Orang dan Alam (ROA) menduga kuat banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) melanggar prosedur sehingga rentan terjadi konflik di masyarakat.

Ketua Divisi Riset dan Kampanye ROA, Givents, di Palu, Selasa, mengatakan prosedur yang dilanggar itu berupa permintaan tahapan konsultasi kepada masyarakat terkait wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP).

"Biasanya tahapan itu dilewati, namun tiba-tiba ada penetapan wilayah pertambangan. Ini janggal," kata Givents.

Tahapan yang dilanggar itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4003/K/MEN/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan di Pulau Sulawesi serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 tentang Tahapan Konsultasi Kepada Masyarakat.

Wilayah pertambangan yang seharusnya sudah dikonsultasikan tersebut kemudian dilelang untuk diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami heran. Tanpa konsultasi ke masyarakat tapi muncul tahapan berikutnya, pasti ini ada suap antara perusahaan dan pemerintah atau pihak yang berkepentingan lainnya," kata Givents.

Akibat ketiadaan konsultasi kepada masyarakat itu akhirnya warga yang hidup di sekitar lokasi pertambangan merasa heran karena tiba-tiba ada aktivitas pertambangan.

"Ini yang rentan konflik karena antara perusahaan dan warga saling klaim terhadap lahan tersebut," katanya.

Dia berharap pemerintah bisa menertibkan segala prosedur pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah sehingga bisa mengurangi konflik di masyarakat serta pendapatan negara juga bisa meningkat.

"Bisa jadi dana perijinan yang seharusnya masuk ke kas negara itu masuk ke kantong pribadi," kata Givents.

Saat ini ada 443 IUP yang telah diterbitkan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.

ROA sendiri telah melakukan penelitian itu sejak Februari hingga Agustus 2014 di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi terhadap puluhan perusahaan tambang emas dan batuan. (skd)