Palu, (antarasulteng.com) - Relawan Orang dan Alam (ROA) menduga kuat
banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) melanggar
prosedur sehingga rentan terjadi konflik di masyarakat.
Ketua Divisi Riset dan Kampanye ROA, Givents, di Palu, Selasa,
mengatakan prosedur yang dilanggar itu berupa permintaan tahapan
konsultasi kepada masyarakat terkait wilayah ijin usaha pertambangan
(WIUP).
"Biasanya tahapan itu dilewati, namun tiba-tiba ada penetapan wilayah pertambangan. Ini janggal," kata Givents.
Tahapan yang dilanggar itu bertentangan dengan Keputusan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4003/K/MEN/2013 tentang
Penetapan Wilayah Pertambangan di Pulau Sulawesi serta putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 tentang Tahapan Konsultasi Kepada
Masyarakat.
Wilayah pertambangan yang seharusnya sudah dikonsultasikan tersebut
kemudian dilelang untuk diterbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami heran. Tanpa konsultasi ke masyarakat tapi muncul tahapan
berikutnya, pasti ini ada suap antara perusahaan dan pemerintah atau
pihak yang berkepentingan lainnya," kata Givents.
Akibat ketiadaan konsultasi kepada masyarakat itu akhirnya warga
yang hidup di sekitar lokasi pertambangan merasa heran karena tiba-tiba
ada aktivitas pertambangan.
"Ini yang rentan konflik karena antara perusahaan dan warga saling klaim terhadap lahan tersebut," katanya.
Dia berharap pemerintah bisa menertibkan segala prosedur
pertambangan yang ada di Sulawesi Tengah sehingga bisa mengurangi
konflik di masyarakat serta pendapatan negara juga bisa meningkat.
"Bisa jadi dana perijinan yang seharusnya masuk ke kas negara itu masuk ke kantong pribadi," kata Givents.
Saat ini ada 443 IUP yang telah diterbitkan di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah.
ROA sendiri telah melakukan penelitian itu sejak Februari hingga
Agustus 2014 di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi terhadap puluhan
perusahaan tambang emas dan batuan. (skd)
Roa: Perusahaan Tambang Di Sulteng Langgar Prosedur
Biasanya tahapan itu dilewati, namun tiba-tiba ada penetapan wilayah pertambangan. Ini janggal