Penyelesaian Dugaan Pungli Di Samsat Macet

id samsat

Penyelesaian Dugaan Pungli Di Samsat Macet

ILustrasi (antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Penyelesaian dugaan pungutan liar di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Sulawesi Tengah senilai Rp7,3 miliar yang pernah diungkap DPRD provinsi setempat macet dan kemungkinan baru bisa dilanjutkan oleh anggota DPRD periode 2014-2019.

"Untuk efektifnya lebih baik kalau dituntaskan DPRD periode ke depan karena masa jabatan periode ini segera berakhir," kata Ketua Fraksi PDIP Huisman Brant Toripalu yang dihubungi melalui telepon dari Palu, Rabu.

Dia mengatakan, karena dugaan pungutan liar tersebut terkait dana besar maka dirinya mengusulkan penjelasan lebih komprehensif dan terperinci oleh panitia khusus.

"Sebaiknya kita bentuk panitia khusus tetapi waktu sudah mepet," katanya.

Huisman mengatakan, DPRD harus menyelesaikan kasus ini karena terkait dengan pungutan dana masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu kata dia, potensi paling besar untuk pendapatan asli daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Panitia khusus bisa menelusuri lebih jauh, selain itu panitia khusus juga bisa mengeluarkan rekomendasi kepada berbagai pihak," katanya.

Pada 19 Agustus 2014, rapat gabungan komisi DPRD mengungkap kembali kasus dugaan pungutan liar tersebut dengan mengundang Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah namun tidak tuntas karena rapat menyepakati pembentukan panitia khusus.

"Rapat dengar pendapat gabungan komisi itu tidak menyelesaikan masalah secara konprehensif," katanya.

Sebelumnya anggota Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Nadjamuddin Syah mengatakan DPRD masih memungkinkan menyelesaikan kasus ini karena masa jabatan baru akan berakhir 27 September 2014.

Menurut Nadjamuddin, dirinya selaku penginisiatif khawatir jika kasus ini tidak segera diselesaikan oleh anggota DPRD periode ini nanti anggota DPRD berikutnya tidak lagi menguasai masalah karena dugaan pungutan ini muncul setelah melalui investigasi lapangan.

"Awalnya banyak anggota dewan menerima keluhan tentang pungutan liar di Samsat di beberapa daerah. Saya selaku manta Ketua Organda kebetulan mengetahui seluk beluk kasus ini sehingga kami lakukan penelusuran di lapangan," kata Nadjamuddin.

Diduga terdapat enam jenis pungutan dalam beberapa tahun terakhir diberlakukan namun tidak sesuai tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50/2010 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diperkirakan jumlah pungutan tersebut telah mencapai Rp7,3 miliar dengan berbagai jenis kendaraan.

Beberapa pungutan yang tidak diatur dalam PP Nomor 50/2010 justru diberlakukan.

Nadjamuddin mencontohkan biaya penerbitan STNK baru dengan nomor cantik atau pesanan serta plat khusus tidak diatur besarnya tarif. Namun kata dia, justru tarif yang dipungut antara Rp500 ribu sampai Rp20 juta.(skd)