Imigrasi Palu Terbitkan 1.037 Paspor

id haji

Imigrasi Palu Terbitkan 1.037 Paspor

Ilustrasi: Jemaah Haji Indonesia (FOTO ANTARA/Lucky.R)

Palu,  (antarasulteng.com) - Imigrasi Palu, Sulawesi Tengah hingga kini telah menerbitkan buku parpor khusus bagi jamaah calon haji (JCH)di daerah itu, kata Kepala Kantor Imigrasi Palu, Tantawi Jauhari.

"Menyangkut dokumen keimigrasian (paspor) para calon jamaah haji Sulteng. semunya sudah rampung," katanya di Palu, Kamis.

Ia mengatakan kuota haji yang ditetapkan pemerintah untuk Sulteng sebanyak 1.163 orang, tetapi berkas yang masuk dan telah diproses hanya 1.048 orang.

Namun yang diterbitkan karena telah memenuhi semua persyaratan adalah 1.037 orang.

Ia menjelaskan ada dua orang di antara mereka yang gagal diterbitkan paspornya karena sakit.

Pihak Imigrasi, kata Tantawi pada prinsipnya menerbitkan paspor, termasuk paspor umum dengan catatan telah memenuhi semua kelengkapan admintstrasi yang dibutuhkan.

Menurut dia, kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan bagi petugas imigrasi untuk tidak menerbitkan atau membatalkannya.

Buku paspor haji sudah sama dengan paspor umum. "Tidak ada lagi perbedaan," katanya.

Dengan demikian, paspor tersebut tidak hanya semata-mata digunakan bersangkutan ketika hendak pergi menunaikan ibadah haji, tetapi juga perjalanan lainnya ke luar negeri.

Mengenai biaya, Tantawi mengatakan soal biaya tetap sama diberlakukan dengan paspor umum yaitu Rp355 ribu per orang.

"Jika ada yang membayar lebih dari itu, tolong dilaporkan kepada kami," pinta dia.

Masyarakat yang mengurus paspor dan biayanya melebihi ketentuan, silahkan melapor kepada kami. "Laporan saudara langsung ditindak lanjuti," tegasnya. (skd)