Demonstran: UU Pilkada Sarat Kepentingan Elit Politik

id pilkada

Demonstran: UU Pilkada Sarat Kepentingan Elit Politik

Ilustrasi (antara)

UU harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan kehendak dan aspirasi rakyat yang berdaulat itu, kata Presiden SBY.
Palu (antarasulteng.com) - Dua ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena konstitusi yang baru disahkan tersebut dinilai sarat kepentingan elit politik.

Ratusan mahasiswa itu berasal dari Himpunan Mahasiswa FISIP Universitas Tadulako Palu yang menggelar aksi di halaman kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Samratulangi Palu, Selasa.

Koordinator aksi Syarif Abdullah menyatakan fraksi-fraksi di DPR RI yang turut mengesahkan undang-undang tersebut dinilai telah mengkhianati kepercayaan rakyat tanpa memandang aspirasi rakyat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung.

Menurut dia, disahkannya UU Pilkada bisa memunculkan raja-raja kecil di daerah yang haus kekuasaan di daerah otonom.

Dia mengatakan lahirnya undang-undang tersebut merupakan kemunduran demokrasi bangsa Indonesia yang selama ini mulai beranjak dewasa.

Proses Pilkada secara langsung, kata dia, membuat rakyat bisa menagih janji-janji pemimpinnya sehingga sistem pemerintahan lebih akuntabel.

Syarif juga mengajak rakyat untuk membuka mata bahwa pilkada melalui DPRD akan berpotensi memunculkan praktik jual-beli suara di legislatif.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun resmi Twitter mengaku berat untuk menandatangani UU Pilkada karena bertentangan dengan kehendak rakyat.

Dia mengatakan undang-undang harus cerminkan kehendak rakyat, bukan maunya DPR atau Presiden. Kita harus dengarkan kehendak dan aspirasi rakyat yang berdaulat itu.

Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono juga berencana melakukan gugatan hukum terhadap undang-undang tersebut.

Sementara Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam sebuah wawancara di televisi mengatakan pilkada melalui DPRD akan meghemat anggaran negara, dan uang yang dihemat itu bisa disalurkan untuk kesejahteraan rakyat. (R026)