Kadis Pendidikan Tolitoli Ditahan Jaksa

id Dana Bos, Korupsi, Dinas Pendidkan

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan ketiga kalinya setelah sebelumnya Abdul Muluk dan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka.
Tolitoli (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah Abdul Muluk, Selasa sore ditahan Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam dugaan kasus korupsi anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Selain Kadis, Jaksa juga menahan Manager Dana BOS Dinas Pendidikan Tolitoli Ridwan Husain.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa oleh penyidik kejaksaan dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan itu merupakan ketiga kalinya setelah sebelumnya Abdul Muluk dan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua kali pemeriksaan sebelumnya, keduanya masih dalam status sebagai saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita, Abdul Muluk dan Ridwan akhirnya ditahan oleh penyidik ke rumah tahanan kelas II Tolitoli di Tambun pada Selasa sore sekitar pukul 14.45 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Hendry Nainggolan mengatakan tersangka ditahan setelah cukup bukti kuat dugaan penyelewenangan dana BOS. Selain itu penahanan juga dilakukan untuk memudahkan proses penyelesaian kasus dan menjaga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Kajari mengatakan Abdul Muluk memotong dana BOS sebesar Rp2 juta per sekolah. Dana tersebut katanya digunakan membiayai Sistem informasi manajemen dana BOS (Simbos) yang dipihakketigakan.

Namun kata Kajari, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan keterlibatan pihak ketiga dalam pengerjaan sistem tersebut.

Penahanan kepala dinas dan manager dana BOS tersebut dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 100 lebih kepala sekolah yang membenarkan adanya potongan dana bos Rp2 juta per sekolah.

Dari 287 sekolah di Tolitoli hanya 20 sekolah yang menolak dananya dipotong oleh Dinas Pendidikan sehingga mereka tidak dimintai keterangan oleh penyidik.

Diperkirakan total dana yang terkumpul dari pungutan tersebut mencapai Rp500 juta.***