DPRD Sulteng Sepakat Ketentuan Jam Kerja Dewan

id dprd

 DPRD Sulteng Sepakat Ketentuan Jam Kerja Dewan

Suasana rapat Pansus II DPRD Kota Palu yang dipimpin Ketua Pansus Andi Patongai, Rabu (6/8). (Sriwahyuni)

Jam kerja ini diperlukan agar bisa diukur waktu kerjanya....
Palu,  (antarasulteng.com) - Panitia Teknis Tata Tertib DPRD Sulawesi Tengah sepakat memasukkan jam kerja bagi anggota dalam tata tertib DPRD setempat, yakni pukul 09.00 sampai 16.00 WITA, meski tidak wajib dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah.

"Jam kerja ini diperlukan agar bisa diukur waktu kerjanya. Ini juga untuk kepentingan Badan Kehormatan dalam menilai ketaatan anggota dewan masuk kantor ketika tidak ada jadwal keluar daerah," kata anggota Panitia Teknis Tata Tertib DPRD Mustar Labolo dihubungi dari Palu, Selasa.

Dia mengatakan awalnya jam kerja tersebut tidak masuk dalam tata tertib DPRD. Namun, setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Panitia Teknis akhirnya memasukkan jam kerja tersebut.

Mustar mengatakan jam kerja dibutuhkan karena tidak selamanya anggota DPRD tugas luar sehingga setiap hari wajib masuk kantor.

Hal ini juga terkait dengan mesin birokrasi pemerintah daerah yang memiliki batas jam kerja sehingga perlu menyesuaikan.

"Kalau tidak ada jam kerja, bagaimana kita bisa mengukur waktu kerja," katanya.

Mustar mengatakan bahwa sebagian anggota panitia teknis berpendapat bahwa anggota DPRD melayani rakyat 1 x 24 jam, termasuk di rumah sekalipun.

Karena pelayanan itulah, kata dia, sebagian anggota DPRD tidak setuju jika jam kerja DPRD dibatasi.

Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Huisman Brant Toripalu mengatakan, dalam beberapa ketentuan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, tidak mengatur mengenai jam kerja.

"Yang wajib bagi anggota DPRD adalah mengikuti rapat paripurna, komisi, atau alat kelengkapan lainnya," katanya.

Sejatinya, kata Huisman, anggota DPRD lebih banyak berada di tengah-tengah konstituen untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Meski demikian, kata Huisman, jam kerja tetap perlu diatur mengingat kerja anggota DPRD juga berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.(skd)