Palu, (antarasulteng.com) - Panitia Teknis Tata Tertib DPRD Sulawesi
Tengah sepakat memasukkan jam kerja bagi anggota dalam tata tertib DPRD
setempat, yakni pukul 09.00 sampai 16.00 WITA, meski tidak wajib dalam
undang-undang maupun peraturan pemerintah.
"Jam kerja ini diperlukan agar bisa diukur waktu kerjanya. Ini juga
untuk kepentingan Badan Kehormatan dalam menilai ketaatan anggota dewan
masuk kantor ketika tidak ada jadwal keluar daerah," kata anggota
Panitia Teknis Tata Tertib DPRD Mustar Labolo dihubungi dari Palu,
Selasa.
Dia mengatakan awalnya jam kerja tersebut tidak masuk dalam tata
tertib DPRD. Namun, setelah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Panitia Teknis akhirnya memasukkan jam kerja tersebut.
Mustar mengatakan jam kerja dibutuhkan karena tidak selamanya
anggota DPRD tugas luar sehingga setiap hari wajib masuk kantor.
Hal ini juga terkait dengan mesin birokrasi pemerintah daerah yang memiliki batas jam kerja sehingga perlu menyesuaikan.
"Kalau tidak ada jam kerja, bagaimana kita bisa mengukur waktu kerja," katanya.
Mustar mengatakan bahwa sebagian anggota panitia teknis berpendapat
bahwa anggota DPRD melayani rakyat 1 x 24 jam, termasuk di rumah
sekalipun.
Karena pelayanan itulah, kata dia, sebagian anggota DPRD tidak setuju jika jam kerja DPRD dibatasi.
Sementara itu, politikus PDI Perjuangan Huisman Brant Toripalu
mengatakan, dalam beberapa ketentuan, baik undang-undang maupun
peraturan pemerintah, tidak mengatur mengenai jam kerja.
"Yang wajib bagi anggota DPRD adalah mengikuti rapat paripurna, komisi, atau alat kelengkapan lainnya," katanya.
Sejatinya, kata Huisman, anggota DPRD lebih banyak berada di tengah-tengah konstituen untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Meski demikian, kata Huisman, jam kerja tetap perlu diatur mengingat
kerja anggota DPRD juga berkaitan dengan fungsi legislasi, pengawasan,
dan anggaran.(skd)
DPRD Sulteng Sepakat Ketentuan Jam Kerja Dewan
Jam kerja ini diperlukan agar bisa diukur waktu kerjanya....