Inilah Komandan Paspampres Baru

id paspampres

Jakarta (antarasulteng.com) - Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa resmi menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo yang menjabat sebagai Danjen Kopassus. Upacara serah terima jabatan itu dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, di Mako Paspampres, Jakarta, Rabu pagi. 

Pengangkatan menantu mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/760/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Sebelum dipilih menjadi Danpaspamres, Andika menjabat Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad). 

Penerima Bintang Kartika Eka Paksi itu pernah menjabat sebagai Komandan Peleton Kopassus pada 1987, Dan Unit 3 Grup 2 Kopassus Tahun 1987, Dansub Tim 1 Den 81-Kopassus (Satgultor) Tahun 1991, Dansub Tim 2/3 Den 81 Kopassus Tahun 1995. Andika juga pernah menjabat Danyon 32 Grup 3/Sandha Kopassus tahun 2002, Danrimdam Jaya Tahun 2011, Danrem 023/KS Tahun 2012, dan Kadispenad pada Tahun 2013. 

Andika juga pernah melaksanakan operasi di Timor Timur tahun 1990, operasi teritorial di Timor Timur tahun 1992 dan operasi bakti TNI di Aceh 1994. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko sebelumnya mengatakan, pengangkatan Mayjen TNI Andika Perkasa sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspamres) merupakan permintaan presiden terpilih, Joko Widodo. "Iya keinginan langsung (Jokowi). 

Dasarnya adalah konsultasi antara Panglima dengan Presiden terpilih," kata Panglima TNI. Pemilihan Andika sebagai Danpaspampres dinilai wajar dalam struktur TNI. Dalam tradisi pengangkatan Danpaspamres, Panglima pastinya berkonsultasi dengan Presiden yang terpilih. "Oleh sebab itu, pengangkatan Andika dinilainya wajar," katanya. Panglima TNI menambahkan, pada pemerintahan baru tidak ada perubahan protokol pengamanan. "Nggak ada perubahan, standar pengamanan kita sudah pasti. Kita punya rencana operasi pengamanan VVIP, itu standar. Sedikitpun tidak boleh dikurangi," kata Panglima TNI.