Polres Donggala Gagalkan Penimbunan BBM Ilegal

id bbm

Polres Donggala Gagalkan Penimbunan BBM Ilegal

Ilustrasi (antaranews)

Kalau mengetahui langsung lapor saja...
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, menggagalkan upaya penimbunan solar bersubsidi sebanyak 1.000 liter yang diduga akan dijual ke pengusaha dengan harga lebih tinggi.

Kepala Polres Donggala AKBP Guruh Arif Dharmawan di Donggala, Jumat, mengatakan aksi itu terungkap berkat laporan masyarakat pada pertengahan Oktober 2014 di Kecamatan Banawa.

Penimbunan solar bersubsidi itu terungkap beserta dua tersangka yang kini masih menjalani proses hukum di Polres Donggala.

Saat ini puluhan jeriken yang digunakan untuk menampug solar juga telah disimpan untuk dijadikan barang bukti.

Guruh mengatakan, solar bersubsidi tersebut dibeli dari sebuah daerah di Kabupaten Parigi Moutong, dan rencananya akan dijual di Kota Palu.

Di Kota Palu sendiri diduga banyak pengusaha Galian C atau penambangan pasir dan batu yang menggunakan solar bersubsidi.

Di Kota Palu sendiri beberapa kali terungkap upaya penimbunan solar bersubsidi

menggunakan mobil dengan tangki yang bisa memuat hingga satu ton bahan bakar.

Guruh mengaku akan terus menyelidiki kasus penyalahgunaan BBM di wilayahnya karena hal ini meresahkan masyarakat.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat berwenang

jika melihat aktivitas mencurigakan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Para penimbun BBM pada umumnya membeli solar bersubsidi di SPBU pada tengah malam sehingga tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya.

"Kalau mengetahui langsung lapor saja," katanya.

Sementara itu para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (skd)