Perda Perusda Donggala Segera Diberlakukan

id ombudsman

Perda Perusda Donggala Segera Diberlakukan

Illustrasi (ANTARANews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Setelah hampir tujuh tahun tidak direalisasikan akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2008 tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segera diberlakukan.

"Padahal dalam Perda itu disebutkan, Perda tersebut sudah harus diberlakukan enam bulan setelah disahkan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Jumat sore.

Rencana pemberlakukannya terungkap setelah Ombudsman bersama perwakilan pemerintah Donggala dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Donggala Roni Tanusaputera, bertemu membahas solusi pemberlakuan Perda tersebut, Jumat sore di Palu.

Sofyan mengatakan dirinya memahami keinginan Bupati Donggala Kasman Lassa mengangkat Roni memimpin Perusda Donggala namun beberapa hal belum dilalui sehingga mendapat kritikan keras dari media massa.

Pengangkatan Roni dianggap ilegal karena tidak melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

Sofyan mengatakan prosedur pendirian perusahaan sesuai Perda mestinya sudah harus dilengkapi anggaran dasar perusahaan, studi kelayakan, komisaris dan jajaran direksi tetapi bupati sudah menunjuk seorang direktur utama tanpa melalui persyaratan tersebut.

"Untungnya belum dilantik," katanya.

Sofyan mengatakan sebelum Roni dilantik seluruh syarat pendirian perseroan terbatas harus dipenuhi lebih dulu termasuk melakukan uji kepatuhan dan kelayakan terhadap calon direksi.

"Rujukan kita adalah UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.

Sementara itu Roni Tanusaputera mengatakan dirinya diminta bupati menjalankan perusahaan tersebut agar membantu pendapatan asli daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"SK Bupati itu memang menjadi dilema. Tetapi perlu saya tegaskan bahwa itu sama sekali tidak ada unsur gratifikasi di dalamnya," kata Roni.

Dia mengatakan dirinya bahkan sudah dua kali hendak mengembalikan SK bupati yang mengangkat dirinya menjadi direktur utama namun tidak direspons bupati.

"Sudah dua kali saya mau kembalikan, tetapi pak Bupati bilang, pegang saja dulu," jelas Roni.

Roni menegaskan bahwa dirinya hanya mau meletakkan pondasi perusahaan sehingga ke depan dilanjutkan dengan generasi baru. (skd)