Pemda : Perusda Harus Dikelola Profesional

id donggala

Pemda : Perusda Harus Dikelola Profesional

DONGGALA, 6/3 - REKLAMASI PANTAI. Sejumlah kendaraan melintas di Bundaran Kabonga yang merupakan hasil reklamasi pantai di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (6/3). Pemkab Donggala terpaksa mereklamasi pantai untuk melebarkan wilayahnya karena topografi daerah yang berbuki

Palu, (antarasulteng.com) - Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Donggala Hasan Lacinta mengatakan perusahaan daerah Donggala akan dikelola secara profesional sehingga tidak menjadi sumber dana pribadi oknum pejabat.

"Perusda bukan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pejabat, tapi bisa diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dan pendapatan asli daerah," katanya dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Donggala dengan Ombudsman RI dan Perseroan Daerah Donggala, di Palu, Jumat sore.

Hasan mengatakan perseroan terbatas yang akan dibangun Pemerintah Donggala bebas dari intervensi pejabat.

"Orientasinya bisnis, cari uang untuk bangun daerah," katanya.

Dia mengatakan perusahaan daerah yang sebelumnya pernah ada hingga kini tidak diketahui jumlah asetnya dan administrasinya. Demikian halnya dengan orang-orang yang memimpin perusahaan tersebut tidak diketahui pasti.

"Dua Dirut sebelumnya tidak diketahui," katanya.

Hasan mengatakan Bupati Donggala Kasman Lassa menunjuk Roni Tanusaputera untuk mengelola perusahaan daerah Donggala yang baru dengan bentuk perseroan terbatas.

Salah satu rujukan dari perusahaan baru tersebut adalah Perda Nomor 6/2008 tentang Perusahaan Daerah Donggala.

Penunjukan Roni itu kata Hasan karena yang bersangkutan berpengalaman dalam bisnis. Tujuannya kata Hasan untuk menangkap peluang-peluang bisnis di daerah mengingat daerah ini memiliki potensi bisnis besar yang diharapkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pendapatan asli daerah.

"Apalagi di hadapan kita pasar bebas ASEAN (masyarakat ekonomi ASEAN)," katanya.

Dia berharap Perusda Donggala nantinya bisa berkontribusi dalam mendorong iklim usaha menghadapi masyarakat eknomi ASEAN 2015.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah mengatakan paradigma perseroan perusahaan daerah sudah harus diubah dengan orientasi bisnis penuh untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak dengan tetap mengacu pada norma yang ada.

"Jangan lagi yang sudah pensiun tidak punya latar belakang bisnis ditempatkan di sini," katanya.

Dia menegaskan pelaksanaan Perseroan daerah Donggala harus tunduk dan patuh terhadap UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.(skd)