64 Persen APBD Kota Palu 2015 Untuk Belanja Pegawai

id apbd, palu

64 Persen APBD Kota Palu 2015 Untuk Belanja Pegawai

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palu (antarasulteng.com/Yuni)

....jumlah belanja pegawai Pemkot Palu 2015 sebesar Rp760 miliar atau 64 persen dari total APBD.
Palu (antarasulteng.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2015 yang sedang dibahas di Badan Anggaran DPRD setempat akan bernilai Rp1,188 triliun dengan perkiraan defisit sebesar Rp20 miliar.

Namun yang memprihatinkan adalah dari nilai APBD Rp1,188 triliun tersebut, sebagian besar atau meliputi 64 persen dialokasikan untuk belanja pegawai.

Sekretaris Kota Palu selaku Ketua Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD), Aminuddin Atjo ketika memaparkan rincian umum APBD Kota Palu 2015 pada Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Palu mencatat anggaran belanja Kota Palu 2015 mendatang sebesar Rp1,188 triliun.

Pada bagian anggaran belanja, APBD itu terdiri atas belanja tidak langsung sebanyak Rp720 miliar yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp665 miliar, belanja bunga Rp7 miliar, belanja hibah Rp37 miliar, belanja bantuan sosial Rp6 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp2 miliar.

Sementara belanja langsung sebesar Rp468 miliar yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp59 miliar, belanja barang dan jasa Rp271 miliar, dan belanja modal sebanyak Rp137 miliar.

Jika ditotal belanja langsung dan tidak langsung, maka jumlah belanja pegawai Pemkot Palu 2015 sebesar Rp760 miliar atau 64 persen dari total APBD.

Jumlah ini sangat timpang bila dibanding dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2015 Rp222 miliar.

Selain belanja pegawai, ada tiga pos pembiayaan lain yang memberikan beban cuup berat pada APBD Kota Palu tahun 2015 yang menyebabkan terjadinya difisit anggaran sebesar Rp20 miliar.

Tiga beban yang dimaksud adalah pembayaran pokok utang dan bunga sebesar Rp27 miliar kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang dipinjamkan untuk pengembangan Rumah Sakit Anutapura, pembiayaan program unggulan Pemerintah Kota Palu yakni 'zero poverty' (nol keluarga miskin) yang mencapai Rp36 miliar dan pembiayaan Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) sebesar Rp5 Miliar.

Untuk itulah DPRD beserta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diharapkan dapat bekerja keras agar dapat menutupi defisit Rp20 miliar tersebut. Kerja keras dimaksud adalah dengan cara menggali potensi pendapatan yang ada pada berbagai SKPD, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), retribusi parkir, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Karena DAU (Dana Alokasi Umum) kita sebesar Rp652 miliar lebih tidak sebesar pada tahun 2014, sementara dana perimbangan yang menurun adalah DAK yang hanya sebanyak Rp54 miliar,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erfandi Suyuti saat rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palu, Selasa (18/11).

Menurut dia, Kota Palu juga tidak mendapat alokasian DAD (Dana Alokasi Daerah) sebesar Rp27 miliar pada tahun 2015 karena laporan keuangannya hanya memperoleh opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan BPK. (Yuni)