Tangerang, (antarasulteng.com) - Meski sudah meninggal sejak tahun 2003, namun O. Sugandi, seorang pensiunan TNI yang merupakan warga Curug Kabupaten Tangerang, tercatat mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Kali Bata tahun 2010 dengan nilai Rp7,7 miliar.
Henny Susanti (47), anak sulung dari Alm O Sugandi di Tangerang, Jumat, mengatakan, awal diketahui adanya pengajuan kredit setelah ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Mei 2014.
"Kita merasa kaget, tanah keluarga akan disita sebab adanya kredit macet dalam peminjaman uang sebesar Rp7,7 miliar di Bank Danamon tahun 2010. Padahal, orang tua sudah meninggal sejak tahun 2003," ujar Henny.
Dari hasil penelusuran berkas peminjaman uang di Bank Danamon, ternyata orang tuanya tercatat sebagai direktur PT Petro Kencana bersama rekannya Andi Rusli Sajo. Alm O Sugandi hanya memiliki satu anak bernama Darmawan, padahal anaknya ada lima orang.
"Ternyata nama orang tua saya dimanfaatkan orang lain. Begitu juga identitas lainnya mulai dari KTP, KK hingga tanda tangan," ujarnya.
Bahkan, orang tuanya tercatat pernah hadir ke Bank Danamon dalam meminjam uang. Dalam peminjaman tersebut, orang tuanya mengagunkan sertifikat tanah dan juga rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang
Pencairan uang dari Bank Danamon kepada orang tuanya dilakukan dalam tiga kali, yakni Rp3,5 miliar, lalu Rp1 miliar dan terakhir Rp3 miliar. Meski dalam proses pencairan bertahap, peminjam tidak pernah membayar cicilan tetapi pihak bank menyetujui untuk pencairan.
"Pihak bank berani mengeluarkan uang dengan nilai besar meski tidak pernah ada pembayaran sepeserpun. Ini yang membuat kami aneh," ujarnya.
Terkait sertifikat tanah, Henny mengatakan, adiknya, Deni, pernah meminjam uang kepada rekannya bernama Darmawan sebesar Rp25 Juta.
Lalu, sertifikat tanah itu yang dimanfaatkan oleh orang bernama Andi Rusli Sajo dan Darmawan dalam mendapatkan uang pinjaman di Bank Danamon sebesar Rp7,7 miliar.
Adapun yang menjadi alasan perlawanan karena lahan yang disita eksekusi PN Tangerang di dalamnya ada makam kedua orang tuanya, yaitu O Sugandi yang dimakamkan di lahan itu pada 10 April 2003 dan istrinya Aminah yang juga dimakamkan di lahan tersebut 17 September 2006.
"Ini makin aneh, apakah Bank Danamon tidak melakukan pengecekan langsung ke lahan yang diagunkan, jelas-jelas orang tua saya dimakamkan di lahan itu sejak lama," kata Amin Nasution, pengacara keluarga O Sugandi
Kini, pihaknya masih terus melakukan perlawanan terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dengan harapan sertifikat tanah milik keluarganya kembali.(skd)
Berita Terkait
J Trust Bank salurkan kredit Rp24,52 triliun per Januari 2024
Kamis, 22 Februari 2024 8:40 Wib
Ganjar siap tingkatkan KUR murah dan Kredit Lapak untuk UMKM nasional
Jumat, 8 Desember 2023 15:30 Wib
OJK-Sulteng catat pertumbuhan pesat penyaluran kredit di BPR
Minggu, 29 Oktober 2023 21:23 Wib
Polisi: Tiga tersangka kredit fiktif BRI rugikan negara Rp10,9 miliar
Rabu, 18 Oktober 2023 10:33 Wib
Menilik tren pemanfaatan pinjol di kalangan pemuda Jakarta
Minggu, 17 September 2023 12:53 Wib
Sebagian besar pengguna pinjol penduduk kategori "unbanked"
Selasa, 12 September 2023 6:58 Wib
Bank Indonesia: Kredit di Sulteng tumbuh capai Rp45,10 triliun
Rabu, 30 Agustus 2023 15:14 Wib
OJK kaji kebijakan pengendalian NIM perbankan
Sabtu, 5 Agustus 2023 16:43 Wib