Masyarakat Minta Pemkot Tertibkan Perusahaan Tambang Nakal

id tambang

Masyarakat Minta Pemkot Tertibkan Perusahaan Tambang Nakal

Aktivitas penambangan di terowongan yang masuk ke perut bumi. (REUTERS/Mariana Bazo)

Dulu mereka janji akan menyelesaikan urusan lahan paling lama enam bulan, tapi ini sudah tiga tahun belum ada tanda-tanda
Palu,  (antarasulteng.com) - Masyarakat Kelurahan Watusampu di Kota Palu mendesak pemerintah setempat untuk menindak tegas perusahaan tambang galian C yang tidak menaati aturan dan merusak lingkungan.

Puluhan masyarakat tersebut unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kota Palu, Senin, dan ditemui Asisten II Sekda Kota Palu Ansyar Sutiadi.

Koordinator aksi, Yusran menyebutkan sebuah perusahaan tambang diduga tidak menyelesaikan masalah ganti rugi lahan kepada masyarakat di Kelurahan Watusampu.

"Dulu mereka janji akan menyelesaikan urusan lahan paling lama enam bulan, tapi ini sudah tiga tahun belum ada tanda-tanda," ungkap Yusran.

Selain itu, perusahaan bernama PT Optima Tiga Biru itu, juga menyewa aparat TNI dan organisasi pemuda untuk menjaga keamanan perusahaan tersebut.

Saat ini, sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang penggalian pasir dan batu di Kelurahan Watusampu tersebut, banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kondisi itu juga mengganggu kesehatan masyarakat karena banyaknya debu yang dihirup masyarakat.

Saat ini puluhan perusahaan tambang itu berada membentang di sepanjang tiga kilometer di bibir Teluk Palu yang berada di Kelurahan Watusampu.

Bahkan sebagian kegiatan penambangan juga berada di dekat sumber air bersih.

"Ini sangat mengganggu masyarakat dan lingkungan," ujar Yusran.

Berdasarkan kondisi itu, peserta aksi meminta Pemkot Palu untuk menutup perusahaan nakal dan memberikan sanksi serta melakukan evaluasi kepada semua perusahaan tambang yang ada di Watusampu.

Sementara itu, Asisten II Sekda Kota Palu Ansyar Sutiadi mengaku akan melakukan evaluasi perusahaan tambang yang diduga tidak taat aturan itu.

"Tapi kita butuh waktu untuk menentukan sikap, apakah akan menutup sementara atau menutup secara permanen perusahaan nakal itu," ujar mantan Camat Palu Barat ini.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa memberikan ijin atau mencabut izin tambang tanpa dasar atau alasan yang kuat. "Semua butuh kajian," ucapnya.(skd)