Imigrasi: Lima Warga Tiongkok Melanggar UU Keimigrasian

id imigrasi

Imigrasi: Lima Warga Tiongkok Melanggar UU Keimigrasian

Palu,  (antarasulteng.com) - Kelima warga negara Tiongkok yang ditangkap petugas imigrasi pada Senin (24/11) di Palu, Sulawesi Tengah dipastikan melanggar undang-undang keimigrasian sehingga memungkinkan untuk dideportas, kata pejabat berwenang setempat.

"Saat ditangkap petugas mereka tidak satupun bisa menunjukan dokumen keimigrasian seperti paspor, kitas dan visa asli," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Inigrasi Palu, Amar B, Selasa.

Ia mengatakan mereka hanya bisa menunjukan dokumen yang hanya foto copy.

Kelima warga asing yang diamankan petugas imigrasi adalah Yan Shiyuan, Yan Yong Sheng, Weng Kaiyue, Pan Erxing dan Xue Yong Yun.

Mereka kini diamankan sementara di ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu yang terletak di bilangan jalan Tanjung Dako, Kecamatan Palu Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima warga asing itu mengaku mereka masuk ke Indonesia melalui pihak sponsor yakni PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera dan PT Optima Tiga Biru.

PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera sebagai pihak sponsor utama berkedudukan di Jakarta. Sementara PT Optima Tiga Biru, perusahaan pengelola tambang galian c berkantor pusat di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kelima pekerja asing selama ini bekerja di PT Optima Tiga Biru di Desa Watusampu, Kecamatan Ulujadi Kota Palu.

Menurut pengakuan mereka kepada petugas imigrasi, baru dua pekan bekerja di perusahan tambang galian c di Desa Watusampu.

"Kami hanya tahu bekerja dan soal dokumen keimigrasian yang asli, semuanya ada di pihak sponsor," kata Yan Shiyuan, selah seorang dari lima warga Tiongkok yang ditahan petugas Imigrasi Palu.

Sesuai dokumen yang mereka kantongi, meski hanya foto copy, tiga diantaranya pemegang paspor dan kitas.

Ketiganya yakni Yan Shiyun, Yan Yong Sheng dan Xue Yong Yun juga pemegang imta (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Tetapi khusus kitas hanya berlaku untuk dua wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Berarti sesuai kitas yang mereka kantongi seharusnya hanya bisa bekerja di sekitar Jakarta Utara dan Kabupaten Sukabumi.

Tetapi kenyataanya, kata Amar mereka justru bekerja di Palu.

Sementara dua warga Tiongkok lainya adalah Weng Kaiyuen dan Pan Erxing hanya mengantongi visa kunjungan sosial budaya biasa. "Itupun yang satu yakni Weng kaiyue visa sudah berakhir sejak Oktober 2014," katanya.

Seharusnya, bersangkutan sudah harus kembali pulang ke negara asal.

Sementara pihak PT Optima Tiga Biru, tempat kelima warga asing bekerja yang dihubungi tidak berhasil ditemui.(skd)