Pemprov Sulteng Alokasikan Belanja Kesehatan 12 Persen

id kesehatan

Pemprov Sulteng Alokasikan Belanja Kesehatan 12 Persen

Ilustrasi (antarafota)

Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengklaim telah mengalokasikan rencana belanja di sektor kesehatan mencapai 12 persen dari total rencana belanja langsung 2015.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Amdjad Lawasa menjawab tanggapan umum fraksi DPRD atas pengantar nota keuangan RAPBD provinsi 2015, di Palu, Selasa, mengatakan pembiayaan sektor kesehatan tersebar di 13 instansi daerah dengan total Rp152,2 miliar atau 12,01 persen dari total belanja langsung sebesar Rp1,187 triliun.

Ia mengatakan biaya kesehatan tidak hanya melekat di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Undata dan Rumah Sakit Madani, tetapi sebagian melekat di instansi lainnya.

Pada pengantar nota keuangan RAPBD Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan rencana belanja untuk sektor kesehatan mencapai Rp217,9 miliar dari total RAPBD Rp2,6 triliun.

Jumlah tersebut dibagi dalam tiga pembiayaan yakni Dinas Kesehatan sebanyak Rp58,5 miliar, Badan Layanan Umum Undata Palu Rp117,4 miliar dan Rumah Sakit Madani Rp41,9 miliar.

Sebelumnya Fraksi Demokrat memandang jika merujuk pada Permendagri Nomor 37 tahun 2014, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.Hal itu juga didorong oleh Pasal 171 ayat (2) Undang - Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ketua Fraksi Demokrat Ajub Welem Darawia mengatakan alokasi anggaran kesehatan yang diprogramkan belum mencapai 10 persen dari Rp217,9 jika dikurangi gaji pegawai sebesar Rp24,8 miliar.

Fraksi Demokrat juga menyorot rencana belanja langsung khususnya pada belanja perjalanan dinas.

Belanja perjalanan Dinas Kesehatan dalam dan luar daerah masih cukup tinggi mencapai Rp6,1 miliar atau hampir mencapai 20 persen dari total rencana belanja langsung Dinas Kesehatan sebesar Rp33,7 miliar.

Fraksi Demokrat meminta belanja perjalanan dinas untuk Dinas Kesehatan perlu ditekan untuk selanjutnya dialokasikan pada belanja modal atau belanja investasi kesehatan.(skd)