Pemprov Sulteng Diminta Tangani Masalah Perusahaan Sawit

id sawit

Pemprov Sulteng Diminta Tangani Masalah Perusahaan Sawit

Lahan perkebunan sawit (ANTARANews)

Kita sudah mencari sampai ke BPN (Badan Pertanahan Negara) atas HGU yang dikantongi KLS, tetapi kami tidak menemukan dokumen itu
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta turun tangan menyelesaikan sejumlah masalah antara perusahaan sawit dengan warga di Kabupaten Morowali Utara yang hingga kini belum tuntas.

Permintaan itu dikemukakan Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Morowali Utara (IP2MMU) dan Perhimpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bungku Utara (P3MBU) di hadapan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Selasa.

Menurut mereka setidaknya dua hal penting perlu diselesaikan pemerintah yakni dugaan tidak adanya dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikuasai PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Bungku Utara dan penyelesaian hak petani atas penguasaan sawit.

"Kita sudah mencari sampai ke BPN (Badan Pertanahan Negara) atas HGU yang dikantongi KLS, tetapi kami tidak menemukan dokumen itu," kata Ketua P3MBU Iktiarsyah.

Dia mengatakan, dengan tidak ditemukannya legalitas atas lahan tersebut sehingga tidak diketahui berapa luas perkebunan yang sudah dieksploitasi pihak perusahaan.

Iktiarsyah mengatakan, perusahaan cenderung tidak akomodatif terhadap sejumlah tuntutan petani bahkan kerap diperhadapkan dengan mobilisasi aparat kepolisian di lokasi perkebunan.

"Sekarang ada sekitar 10 petugas berjaga-jaga di sana," katanya.

Tuntutan lain kata Iktiarsyah terkait sistem kemitraan (inti plasma), yang seharusnya seluruh kredit dari petani sudah selesai tetapi hingga kini petani masih menanggung kredit.

"Padahal perjanjian kredit itu hanya 10 tahun. Sekarang sudah 17 tahun, petani masih menanggung kredit usaha," katanya.

Dia mengatakan, perusahaan sudah dua kali melakukan pertemuan dengan warga namun belum ada kata sepakat.

"Kita minta ini diaudit. Jika terjadi pelanggaran harus difinalti," katanya.

Iktiarsyah mengatakan, dengan tidak jelasnya luasan areal perkebunan berpotensi terjadinya pelanggaran atas pembayaran pajak.

Sejak perusahaan tersebut beroperasi 17 tahun lalu, seluruh tandan buah segar diangkut ke Kabupaten Banggai untuk selanjutnya diproses di pabrik CPO milik KLS.

Menanggapi permintaan mahasiwa tersebut, Anggota Komisi II Aminullah mendukung permintaan mahasiswa tersebut.

Dia mengatakan perlu penelusuran atas HGU yang dikantongi perusahaan sebab tidak masuk akal sudah 17 tahun beroperasi perusahaan tidak mengantongi legalitas lahan dan analisis dampak lingkungan.

"Kemungkinan HGU-nya masih ada di Poso (bekas kabupaten induk Morowali) sebab sebagian lahan sawit itu ada di luar Morowali. Ini sudah lintas kabupaten," katanya.

Aminullah mengatakan DPRD provinsi akan berinisiatif mengundang perusahaan terkait tuntutan mahasiswa sehingga konflik antar petani dan perusahaan bisa segera selesai.

Ketua Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan masalah yang terjadi di lokasi perkebunan sawit di Morowali sudah berlangsung lama namun hingga kini belum ada penyelesaiannya.(skd)