Palu, (antarasulteng.com) - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju
yang kini ditahan jaksa terkait dugaan korupsi Rp21 miliar akan
mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
untuk melawan penahanannya.
Pengacara HB Paliudju, M Kapitra Ampera di Palu, Rabu, mengatakan
pihaknya akan menguji alat bukti yang digunakan jaksa untuk menahan
Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 itu.
Dia mengatakan kliennya masih bingung alasan dijadikan tersangka dan ditahan.
Paliuju pernah sendiri menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian
uang dan korupsi dengan tersangka Rita Sahara, mantan bendahara
gubernur.
"Apa yang klien saya lakukan dan kapan, penyidik harus menjelaskan ini. Pak Paliudju sendiri tidak paham," kata Kapitra.
Menurutnya, jaksa sangat subyektif dalam kasus ini, dan seolah-olah Palidju bersalah padahal dia belum menjalani sidang.
"Sementara Rita Sahara sendiri belum diputus bersalah. Kalau dia bebas gimana," kata Kapitra.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tengah Sudirman Syarif mengatakan HB Paliudju bisa menggunakan
haknya dengan mengajukan praperadilan.
Dia mengatakan, penentuan seseorang menjadi tersangka adalah hasil
pemikiran dan pendapat para jaksa kemudian diekspos. Setiap jaksa
memberikan tanggapan kemudian disimpulkan adanya tersangka atau tidak.
Dia mengatakan alat bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat
tersangka adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau
dokumen, petunjuk, dan keterangan terperiksa.
"Kalau sudah ada empat alat bukti itu, maka keterangan yang bersangkutan kita abaikan," kata Sudirman.
Tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Rita Sahara saat ini
sedang menjali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palu.
Adik ipar Paliudju itu dituntut sembilan tahun penjara.
Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan
penyalahgunaan dana operasional kepala daerah, sementara Rita Sahara
adalah pihak yang bertugas mengeluarkan dana. (skd)
Mantan Gubernur Sulteng Akan Ajukan Praperadilan
Apa yang klien saya lakukan dan kapan, penyidik harus menjelaskan ini. Pak Paliudju sendiri tidak paham