Mantan Gubernur Sulteng Akan Ajukan Praperadilan

id nasdem

Mantan Gubernur Sulteng Akan Ajukan Praperadilan

Mantan Gubernur Sulawesi tengah Bandjela Paliudju (antarafoto)

Apa yang klien saya lakukan dan kapan, penyidik harus menjelaskan ini. Pak Paliudju sendiri tidak paham
Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju yang kini ditahan jaksa terkait dugaan korupsi Rp21 miliar akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk melawan penahanannya.

Pengacara HB Paliudju, M Kapitra Ampera di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya akan menguji alat bukti yang digunakan jaksa untuk menahan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 itu.

Dia mengatakan kliennya masih bingung alasan dijadikan tersangka dan ditahan.

Paliuju pernah sendiri menjadi saksi kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi dengan tersangka Rita Sahara, mantan bendahara gubernur.

"Apa yang klien saya lakukan dan kapan, penyidik harus menjelaskan ini. Pak Paliudju sendiri tidak paham," kata Kapitra.

Menurutnya, jaksa sangat subyektif dalam kasus ini, dan seolah-olah Palidju bersalah padahal dia belum menjalani sidang.

"Sementara Rita Sahara sendiri belum diputus bersalah. Kalau dia bebas gimana," kata Kapitra.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sudirman Syarif mengatakan HB Paliudju bisa menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan.

Dia mengatakan, penentuan seseorang menjadi tersangka adalah hasil pemikiran dan pendapat para jaksa kemudian diekspos. Setiap jaksa memberikan tanggapan kemudian disimpulkan adanya tersangka atau tidak.

Dia mengatakan alat bukti yang digunakan jaksa untuk menjerat tersangka adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, dan keterangan terperiksa.

"Kalau sudah ada empat alat bukti itu, maka keterangan yang bersangkutan kita abaikan," kata Sudirman.

Tersangka lain dalam kasus yang sama yakni Rita Sahara saat ini sedang menjali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palu. Adik ipar Paliudju itu dituntut sembilan tahun penjara.

Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional kepala daerah, sementara Rita Sahara adalah pihak yang bertugas mengeluarkan dana. (skd)