Mantan Anggota DPRD Divonis Penjara Karena Menghina

id Menghina, Vonis, Mantan DPRD

Mantan Anggota DPRD Divonis Penjara Karena Menghina

Ilustrasi (antarasulteng.com)

Rahmat Ali bersama istrinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) pasa 340 ayat (1) tentang ancaman dan penghinaan di muka umum terhadap Azis Bestari yang juga Ketua Cabang Partai Nasional Demokrat Tolitoli pada April 2014.
Tolitoli (antarasulteng.com) - Mantan anggota DPRD Tolitoli periode 2009-2014 Rahmat Ali bersama istrinya Nuning Wahyuni dijatuhi vonis penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Keduanya divonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli dengan ketua majelis hakim Ahmad Yani SH, di Tolitoli, Kamis siang.

Rahmat Ali bersama istrinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) pasa 340 ayat (1) tentang ancaman dan penghinaan di muka umum terhadap Azis Bestari yang juga Ketua Cabang Partai Nasional Demokrat Tolitoli pada April 2014.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Yani dan dua anggota majelis hakim masing-masing Rezki Anwar dan Vita Deliana membacakan putusan vonis secara bergantian terhadap terdakwa Rahmat Ali dan istrinya Nuning Wahyuni.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut keduanya mengatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Sekitar 40 orang massa dari kubu Azis Bestari hadir dalam persidangan tersebut sehingga persidangan berjalan dibawa pengawalan petugas Polres Tolitoli.

Rahmat Ali dan Azis Bestari sebelumnya adalah berkawan dalam satu partai politik yakni Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Namun dalam perjalanannya keduanya pecah kongsi.***