Jerusalem (antarasulteng.com) - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada
Sabtu (17/1) mengutuk keputusan Mahkamah Pidana Interniasonal (ICC)
untuk memulai penyelidikan awal mengenai kemungkinan kejahatan perang
yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Ia mengecam keputusan Mahkamah tersebut sebagai "tidak masuk akal" dan "bodoh".
"Tak masuk akal bagi ICC untuk memburu Israel, yang menegakkan
standar tertinggi hukum internasional," kata Netanyahu di dalam
pernyataan yang ditayangkan melalui televisi dari kantornya di
Jerusalem.
Netanyahu berkilah bahwa Israel "hanya berusaha membela diri
terhadap pelaku teror Palestina yang secara rutin melakukan banyak
kejahatan perang".
Ia juga mengatakan mereka yang mesti dihukum oleh ICC adalah pengikut garis keras Palestina, demikian laporan Xinhua.
Ia
menambahkan, "Mereka dengan sengaja menembakkan ribuan roket ke warga
sipil kami, sementara berlindung di belakang warga sipil Palestina yang
mereka gunakan sebagai tameng manusia."
Stasiun televisi berita Israel, Channel 2, pada Sabtu melaporkan
bahwa Netanyahu mengadakan percakapan telepon dengan Menteri Luar Negeri
AS John Kerry. Netanyahu meminta Washington membantu mencegah ICC
melakukan penyelidikannya.
Amerika Serikat telah bereaksi terhadap tindakan ICC tersebut, dan
mengutuknya sebagai "kontra-produktif bagi upaya perdamaian".
Pada Jumat (16/1), Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa
"sungguh tragis sebab Israel --yang telah menghadapi ribuan serangan
roket teror yang ditembakkan ke warga sipilnya dan permukimannya, kini
diperiksa oleh ICC".
Washington juga menyatakan Palestina bukan negara dan oleh karena
itu "tak memenuhi syarat untuk bergabung dengan ICC", demikian laporan
jejaring berita Israel, Haaretz.
Di Palestina, Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) memuji
tindakan ICC itu sebagai langkah penting dan positif ke arah tercapainya
keadilan dan dijaminnya penghormatan atas hukum internasional.
Sementara itu Fawazi Barhoum, Juru Bicara Hamas di Jalur Gaza, juga
menyambut baik keputusan ICC tersebut, dan mengatakan keputusan itu
adalah langkah yang tepat di jalur yang tepat.
Juru bicara Hamas tersebut juga mengatakan Gerakan Perlawanan Islam
siap bekerjasama dengan ICC dan menyerahkan semua kesaksian, bukti serta
dokumen yang diperlukan yang akan memperlihatkan bahwa "musuh (Israel)
melakukan kejahatan perang terhadap rakyat kami"
Pada Jumat ICC mengumumkan Mahkamah itu memutuskan untuk memulai
penyelidikan awal "guna memeriksa apakah ada dasar yang masuk akal bagi
dimulainya penyelidikan mengenai kemungkinan kejahatan perang yang
dilakukan di Wilayah Palestina".
Keputusan ICC tersebut diambil setelah PNA menandatangani Status Roma dan bergabung dengan ICC pada awal Januari.
Hampir 2.200 orang Palestina, kebanyakan warga sipil, tewas dalam
agresi militer Israel selama 50 hari pada musim panas terhadap Jalur
Gaza. Israel menyatakan kehilangan 73 orang, hanya enam bukan prajurit
militer.(SKD)
Berita Terkait
Menteri Israel hengkang dari pemerintahan darurat Netanyahu
Selasa, 26 Maret 2024 13:04 Wib
Netanyahu: Israel bersiap masuki Rafah, hanya butuh sedikit waktu
Kamis, 21 Maret 2024 12:55 Wib
Biden khawatir atas rencana serangan Israel ke Rafah
Selasa, 19 Maret 2024 16:29 Wib
AS sudah gerah melihat tindak tanduk PM Israel
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Israel tidak tunduk pada tekanan internasional untuk hentikan perang
Senin, 18 Maret 2024 10:41 Wib
Palestina tuduh Netanyahu halangi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza
Rabu, 13 Maret 2024 11:05 Wib
Israel izinkan akses terbatas ke Masjid Al-Aqsa bagi Muslim Palestina
Rabu, 6 Maret 2024 13:33 Wib
Studi ungkap potensi 86.000 kematian jika perang Israel berlanjut
Kamis, 22 Februari 2024 9:50 Wib