Palu, (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu memberdayakan korban
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekitar tahun 1965 dengan memulihkan
hak-haknya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Palu Mulyati di Palu, Kamis, mengatakan
pemberdayaan itu dilakukan dengan berbagai program antara lain pemberian
beasiswa pendidikan kepada anak dan cucu korban, perbaikan fasilitas
tempat tinggal, pemberian jaminan kesehatan, serta sejumlah program
lainnya.
Pemerintah Kota Palu sejak 2014 telah mendata jumlah korban pelanggaran HAM, dan mendapatkan 352 kepala keluarga.
"Kita akan terus perbarui data agar keadilan dan kesejahteraan
terwujud," kata Mulyati usai penandatangan kerjasama Program Pemenuhan
Perlindungan HAM antara Pemkot Palu, Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban.
Tahun ini pemerintah juga akan melanjutkan pendataan di setiap
kecamatan yang ada di kota ini agar mendapat pemulihan hak karena selama
ini haknya dirampas oleh penguasa saat itu.
Pada saat itu, ratusan warga yang dianggap berhubungan dengan Partai
Komunis Indonesia ditangkap dan dijadikan pekerja untuk membangun
sejumlah fasilitas umum.
Tak jarang, para tahanan politik itu menderita sakit hingga meninggal dunia selama menjalani masa kurungan.
Wali Kota Palu Rusdy Mastura sendiri telah meminta maaf kepada para
korban pelanggaran HAM yang masih hidup, dan berjanji akan memulihkan
hak-haknya sebagai manusia normal.
Rusdy Mastura pada saat masih muda juga pernah menyaksikan para tahanan politik itu bekerja paksa.
Kota Palu sendiri pada 2013 telah mendeklarasikan sebagai kota sadar
HAM dengan disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Pada 30 Desember 2013, juga lahir Peraturan Wali Kota Palu Nomor 25
Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
Daerah.
Rusdy Mastura mengatakan lahirnya peraturan itu adalah sebagai upaya
nyata mewujudkan pemenuhan HAM terhadap seluruh masyarakat Kota Palu,
khususnya terhadap korban dugaan pelanggaran HAM berat.
Dia mengatakan substansi peraturan yang berisi 17 pasal itu adalah
program utama RANHAM Daerah Kota Palu seperti pelayanan komunikasi
masyarakat, pendidikan HAM, penerapan norma stadar HAM, serta pemantauan
dan pelaporan.
Selain itu ada upaya pemenuhan HAM sesuai kewenangan Kota Palu sesuai amanat UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.(skd)
Berita Terkait
Gubernur: Otonomi daerah tingkatkan kemajuan pembangunan di Sulteng
Jumat, 26 April 2024 14:39 Wib
Pemprov Sulteng libatkan TNI bantu tingkatkan produktivitas KPN
Minggu, 21 April 2024 12:37 Wib
Rusdy Mastura kunjungi lokasi banjir pastikan penanganan baik
Jumat, 19 April 2024 11:47 Wib
Sebanyak 282,74 hektare lahan sawit PT ANA telah diciutkan
Kamis, 18 April 2024 13:09 Wib
Bupati Morowali Utara puji pembangunan Sulteng di usia ke-60
Rabu, 17 April 2024 20:41 Wib
Pemprov Sulteng dan Sesneg sepakat bentuk timsus Perpres P3SEN
Kamis, 4 April 2024 20:21 Wib
Rusdy Mastura berikan bantuan cadangan pangan ke Pemkab Sigi 35 ton
Selasa, 19 Maret 2024 16:22 Wib
Pemprov Sulteng kerja sama Korea Selatan bangun PLTS di Banggai Kepulauan
Rabu, 6 Maret 2024 19:36 Wib