Jakarta, (antarasulteng.com) - Fraksi Golkar DPR akan mengusulkan calon kepala daerah diajukan berpasangan untuk menghindari konflik antara pemimpin dengan wakilnya dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).
"Tentang pasangan calon, Fraksi Golkar berpendapat calon diajukan berpasangan agar tidak terjadi konflik antara pemimpin dan wakilnya," kata Legislator Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman dalam konferensi pers setelah acara "Dengar Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR dengan Pimpinan Daerah" di Jakarta, Minggu sore.
Ia mengatakan untuk pembagian kerja yang jelas, diperlukan undang-undang yang mengatur dan menegaskan pembagian tugas kepala daerah dan wakilnya agar tidak terjadi konflik.
Sementara itu, menurut Rambe, terdapat inkonsistensi dalam UU Pilkada tersebut, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota dipilih sendiri tidak berpasangan, tapi dalam Pasal 40 Perppu menyatakan calon diajukan berpasangan.
Untuk itu, ujarnya, UU Pilkada harus direvisi pada bagian pengaturan pasangan dan lebih baik diajukan berpasangan.
Terkait dengan jumlah wakil, Fraksi Golkar berpandangan wakil hanya perlu satu orang saja, tidak perlu bergantung pada jumlah penduduk dan luas wilayah seperti yang diatur dalam Perppu.
"Terkait dengan jumlah wakil, tidak perlu melihat jumlah penduduk dan luas wilayah. Satu orang saja cukup, nanti pembagian tugas seperti sebelumnya," katanya.
Selain pasangan, Golkar juga mengusulkan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan lebih baik dilakukan di Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pilkada tidak termasuk dalam rezim pemilu.
Golkar juga mengusulkan agar masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama delapan bulan karena masa Plt yang lama sampai dua tahun berdampak tidak baik pada jalannya pemerintahan daerah.
Terakhir, Golkar berpandangan anggota PNS, Polri dan TNI yang ingin mendaftar sebai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi birokrasi.
Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar se-Indonesia, Minggu.
Rapat dengar pendapat itu terkait dengan ditetapkannya UU Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilukada dan UU Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU Perppu No 1/2014 dan UU Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah. (skd)
Berita Terkait
Golkar Jateng buka peluang usung Ahmad Luthfi pada Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 10:00 Wib
Airlangga: Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra do Jabar
Jumat, 12 April 2024 6:51 Wib
Indonesia butuh demokrasi gotong-royong
Jumat, 12 April 2024 6:49 Wib
Airlangga tanggapi kemungkinan aklamasi di Munas Golkar
Senin, 8 April 2024 8:47 Wib
Dua ormas Golkar serahkan dukungan untuk Airlangga Hartarto
Minggu, 7 April 2024 20:27 Wib
Zulhas tegaskan pembagian kursi menteri hak prerogatif presiden
Selasa, 19 Maret 2024 13:23 Wib
Airlangga sebut hal biasa soal netralitas Jokowi yang disinggung PBB
Selasa, 19 Maret 2024 13:20 Wib
Pengamat Politik nilai Gibran mampu pimpin Partai Golkar
Senin, 18 Maret 2024 8:36 Wib