Penggugat Bank Sulteng Ajukan Banding

id bank

Penggugat Bank Sulteng Ajukan Banding

Kantor baru Bank Sulteng yng cukup megah di Jl. Hasanuddin Palu sedang dalam tahap penyelesaian. (Istimewa)

Ini bukan soal nilai uangnya. Tetapi ini pelajaran kepada bank. Sejak pengadilan menjatuhkan vonis, pihak bank tidak pernah membangun komunikasi kepada kami
Palu,  (antarasulteng.com) - Penggugat PT Bank Sulteng mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palu yang menghukum bank daerah tersebut dengan biaya ganti rugi sebesar Rp12,6 miliar pada 22 Januari 2015.

"Kami sudah ajukan permohonan banding hari ini (Kamis). Sudah diterima Panitera Pengadilan Negeri," kata Rusmin H Hamzah, kuasa hukum penggungat Charil Anwar bersaudara di Kota Palu, Kamis.

Dia mengatakan banding tersebut dilakukan bukan karena denda yang dibebankan ke Bank Sulteng jauh dari tuntutan tetapi sudah sepekan setelah putusan Pengadilan Negeri Palu, pihak bank belum memberikan konfirmasi atas penggugat.

"Ini bukan soal nilai uangnya. Tetapi ini pelajaran kepada bank. Sejak pengadilan menjatuhkan vonis, pihak bank tidak pernah membangun komunikasi kepada kami," katanya.

Rusmin mengatakan berdasarkan Undang-Undang Perbankan yang mengatur tentang sanksi yang berat sebagai peringatan keras kepada penyelenggara perbankan agar menaati setiap aturan perbankan di Indonesia.

Dia mengatakan Bank Sulteng dengan sangat jelas telah melawan hukum dengan menghilangkan surat ukur/gambar situasi sertifikat hak milik Moend Idris Roe yang dijadikan agunan di bank tersebut.

"Ini tidak terjadi jika bank menerapkan prinsip kehati-hatian dengan benar," katanya.

Rusmin mengatakan putusan Pengadilan Negeri Palu yang menghukum ganti rugi Bank Sulteng sebesar Rp12,6 miliar, secara tunai dan seketika, tidak pantas dari nilai gugatan sebesar Rp204,5 miliar karena undang-undang perbankan sangat tegas dengan sanksi yang diberikan kepada bank yang lalai.

"Dari gugatan materiil kami, sudah dipotong Rp2 miliar lebih. Sehingga menurut kami denda itu masih ringan dibanding printah undang-undang perbankan," katanya.

Rusmin mengatakan kasus yang menimpa Bank Sulteng tersebut merupakan pelajaran berharga kepada bank lainnya agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyimpan dokumen nasabah. (skd)