Polisi Tangkap Buron Pencuri Kambuhan

id polisi

Polisi Tangkap Buron Pencuri Kambuhan

Palu,  (antarasulteng.com) - Petugas Kepolisian RI Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap Abdul Hafid yang merupakan buron Polres Poso terkait pencurian, dan sering masuk penjara dalam kasus serupa.

Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto di Palu, Kamis, mengatakan penangkapan itu terjadi di Kabupaten Tojo Una-Una, tetangga Kabupaten Poso pada 23 Januari 2015.

Saat ditangkap polisi, tersangka mengaku bernama Muhammad Rizki namun petugas tidak terkecoh setelah melihat ciri-ciri fisik yang serupa dengan Abdul Hafid.

Beberapa hari sebelumnya, pria berumur 28 tahun itu akan diringkus di Jalan Yojokodi, Kota Palu, namun lelaki asal Kabupaten Poso itu berhasil melarikan diri.

Abdul Hafid diduga banyak melakukan aksi pencurian dan kekerasan di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah semenjak bebas dari penjara.

Pria tersebut diketahui telah lima kali dipenjara terkait kasus pencurian dan kekerasan di Kabupaten Poso. Namun usai bebas dari tahanan, Abdul Hafid masih saja melakukan kebiasaan buruknya sehingga Polres Poso meminta bantuan Polda Sulaawesi Tengah untuk meringkus pelaku yang saat itu kabur ke Kota Palu.

Sejumlah pencurian yang dilakukan di Kota Palu antara lain terjadi di Jalan Maleo dan Jalan Garuda dengan barang bukti seperti tujuh telepon genggam, sebuah jam tangan dan aneka perhiasan emas.

Abdul Hafid tidak sendirian saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya juga menjadi daftar buronan polisi.

Akibat aksi jahat itu, Abdul Hafid akan dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman penjara hingga tujuh tahun.

Lebih lanjut, Hari mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada mengingat kasus pencurian di rumah warga saat ini kerap terjadi. "Tingkatkan keamanan dengan menggalakkan Siskamling," katanya. (skd)