Makassar (antarasulteng.com) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Mohamad Nasir mengatakan, sebanyak 71 izin program studi (Prodi) dicabut
pada tahun 2014 dan akan menyusul 21 Prodi pada 2015.
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kualitas
pendidikan dan mencegah adanya aksi tipu-tipu," kata Nasir pada
peresmian pusat teknologi JK Center di Kampus Fakultas Teknik II,
Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa,
Sulsel, Jumat.
Dia mengatakan, pada akhir 2014 terdapat 4.341 perguruan dengan
jumlah Prodi sebanyak 21.050. Dari jumlah Prodi itu, fenomenya
didominasi Prodi Pendidikan dan Keguruan yaitu 4.205 Prodi.
Sementara untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, lanjut
dia, sudah ada keharusan bagi guru berstatus sarjana paling lambat akhir
2016.
"Apabila itu tidak dipenuhi, maka keluaran pendidikan tinggi menjadi tidak bermutu," katanya.
Sementara dari segi jumlah tenaga pengajar (dosen) di perguruan
tinggi, masih jauh dari angka ideal. Perbandingan itu terlihat dari
rasio dosen dan mahasiswa yakni 1:400. Artinya, satu orang dosen harus
mengajar 400 orang mahasiswa.
Kondisi tersebut, diakui berpengaruh pada kualitas pendidikan,
sehinggga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan sektor pendidikan
harus dibenahi secepatnya.
Upaya itu diantaranya menertibkan Prodi yang sudah tidak ekfektif
dan efisien lagi, termasuk mencabut izin Prodi yang sudah tidak sesuai
dengan peruntukannya. (skd)
Izin 71 Program Studi Dicabut Pada 2014
Apabila itu tidak dipenuhi, maka keluaran pendidikan tinggi menjadi tidak bermutu