Palu (antarasulteng.com) - Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
"Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas ijin yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Ijin pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014.
Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan ijin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai ijin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas.
Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperaai meski ijin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi.
Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu ijin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang.
Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.
Berita Terkait
Camat Lore Peore temukan tambang ilegal beroperasi di Desa Watutau
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Pemkab Sigi: Buruh pasir harus terdaftar jaminan kesehatan
Kamis, 4 April 2024 10:49 Wib
Pemkab Sigi libatkan TNI dan Polri tertibkan tambang pasir ilegal
Selasa, 2 April 2024 12:18 Wib
Kemendag sebut mayoritas produk tambang alami penurunan harga
Sabtu, 2 Maret 2024 14:05 Wib
DLHK: Kerusakan lingkungan 197.065 hektare di Babel picu konflik buaya
Rabu, 28 Februari 2024 13:30 Wib
Lahan pertanian terdampak aktivitas tambang nikel di Morowali
Kamis, 22 Februari 2024 0:00 Wib
Ahli sebutkan kerugian kerusakan lingkungan kasus timah Rp271,06 triliun
Selasa, 20 Februari 2024 7:57 Wib
BNN Sulawesi Tengah dilibatkan tingkatkan K3 di lingkungan PT CPM
Jumat, 16 Februari 2024 14:56 Wib