Pembahasan Ranperda RTH Terkendala Perbedaan Persepsi

id DPRD Kota, Pansus RTH

“Ketika membahas per-item poin-poin yang ada dalam pasal awal, sering terjadi perbedaan presepsi dan keingingan masing-masing anggota Pansus, termasuk dengan bagian eksekutif,”

Palu (antarasulteng.com) – Pembahasan rancangan Perda tentang Ruang Hijau Terbuka (RTH) terkendala ada adanya perbedaan persepsi antara anggota panitia khusus I dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu. Selain itu juga terkendala sering padamnya lampu di kota ini sehingga pembahasan sering molor.


Anggota Panitia Khusus I, Bey Arifin mengatakan dalam pembahasan RTH masih terdapat beberapa halaman yang akan dibahas, sementara pembahasan Pansus I saat ini masih membahas pasal satu yang terdiri dari 30 poin.


Batas waktu pembahasan yang diberikan pimpinan DPRD berakhir pada 26 Maret 2015 mendatang.

“Ketika membahas per-item poin-poin yang ada dalam pasal awal, sering terjadi perbedaan presepsi dan keingingan masing-masing anggota Pansus, termasuk dengan bagian eksekutif,” ujarnya.


Sebelumnya, telah terjadi perbedaan sudut pandang antara anggota Pansus dan bagian hukum Pemkot saat membahas konsideran yang ada di ranperda RTH.


Anggota Pansus meminta agar poin yang terdapat pada konsideran tersebut ditambahkan, sementara bagian hukum menolak penambahan poin tersebut, dengan alasan satu poin yang terdapat pada konsideran merupakan perintah langsung dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, yang menyebabkan pembahasan berjalan alot.


“Seperti pembahasan pada kata menimbang sebelumnya terjadi perbedaan pendapat. Sehingga Pansus berharap pada pembahasan RTH pelaksanaannya itu betul-betul dilakukan di lapangan sesuai dengan aturan,” kata anggota komisi A DPRD Kota Palu ini.


Selain itu, politisi dari Partai Hanura ini menambahkan yang menjadi kendala pembahasan ranperda yakni adanya pemadaman listrik di Kota Palu.***