Palu, (antarasulteng.com) - Tersangka kasus korupsi pembangunan kolam
renang di Kota Palu, Muhidin M. Said mengatakan dirinya tidak mungkin
merusak Sulawesi Tengah hanya dengan korupsi melalui proyek yang
dibiayai APBD provinsi bahkan dirinya bisa menyumbang untuk daerah lebih
dari nilai proyek yang disangkakan tersebut.
"Saya sudah mendapat kehormatan menjadi anggota DPR RI. Saya sudah
mati-matian berjuang untuk Sulawesi Tengah. Masa hanya dengan begitu
saya rusak daerah saya. Itu bukan tipe saya," kata Muhidin saat
dihubungi Antara dari Palu, Senin.
Ia mengemukakan hal itu terkait ditetapkannya dirinya oleh Kejaksaan
Tinggi Sulteng sebagai salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi
kolam renang tahun anggaran 2004-2005.
Pembangunan proyek tersebut, kata anggota Komisi V DPR RI itu, sudah
dibayarkan sebanyak Rp2,4 miliar pada 2005, namun pemerintah tidak mau
lagi mencairkan anggaran pada 2006 sebanyak Rp3,9 miliar.
"Jadi pemerintah yang berutang Rp3,9 miliar dan sampai detik ini
belum dibayar. Sampai akhirnya keluar hasil pemeriksaan BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tanggal 26 April 2010," katanya.
Menurut Muhidin hasil pemeriksaan BPKP tersebut terdapat beberapa
catatan penting sebagai alternatif solusi penyelesaian kelanjutan proyek
kolam renang tersebut.
Alternatif tersebut antara lain proyek bisa dilanjutkan dengan
kerja sama kedua belah pihak antara pemerintah daerah dan investor.
"Katakanlah perusahaan saya sebagai investor," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu.
Alternatif kedua, proyek bisa dilanjutkan dengan tender dan
alternatif ketiga dengan jalan damai melalui pengadilan sehingga
pengadilan yang akan memutuskan.
"Waktu itu saya katakan kita cari solusi untuk kepentingan daerah.
Kalau pemerintah belum siap bayar, kan bisa kita lanjutkan dengan sistem
seperti operasional jalan tol, antara investor dengan pemerintah,"
katanya.
Dia mengatakan selaku wakil rakyat dari Sulawesi Tengah dirinya siap
menyumbangkan pembangunan kolam renang tersebut untuk daerah.
"Bila perlu saya wakafkan, karena saya sudah mendapat kehormatan menjadi anggota DPR RI dari Sulawesi Tengah," katanya.
Muhidin mengatakan jauh hari sebelumnya dia mewanti-wanti agar
proyek tersebut tidak bermasalah dengan hukum sehingga perlu melibatkan
banyak pihak.
Menurut Muhidin perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut
dilaksanakan oleh puteranya sehingga dirinya tidak tahu lagi kelanjutan
setelah sebelumnya dirinya terlibat dalam penandatanganan nota
kesepahaman antara gubernur dan DPRD provinsi.
Muhiddin mengatakan dirinya bingung ditetapkan menjadi tersangka
dalam pembangunan kolam renang karena dirinya tidak pernah diperiksa
atau dimintai keterangan.
"Saya jadi bingung. Kenapa tiba-tiba," katanya.
Dia mengatakan dirinya terkait dengan proyek miliaran rupiah itu
karena ikut menantangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding)
antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan gubernur.
Menurut Muhidin, proyek tersebut muncul setelah dirinya dihubungi
mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulteng
saat itu Sahabuddin Mustafa (almarhum).
"Waktu itu habis PON di Palembang karena posisi Sulawesi Tengah
berada di posisi 33. Nah, KONI berkesimpulan untuk meningkatkan prestasi
kita perlu kolam renang. Dihubungilah saya, bagaimana cara supaya bisa
dibangun sarana yang repsentatif," katanya.
Muhidin mengatakan ketika itu dirinya tidak mau karena tidak ada
dananya apalagi kalau hanya berharap APBD yang jumlahnya masih terbatas.
"Saya katakan, saya mau yang penting jelas aturannya. Saya tidak mau bermasalah di kemudian hari," katanya.
Solusinya, kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian membentuk tim
yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi selaku ketua penasihat,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku ketua tim dengan sejumlah anggota
dari instansi terkait.
Dari sinilah, kata dia, disepakati membuat MoU antara gubernur dan DPRD.
"Semua dokumennya lengkap," katanya. (skd)
Muhidin: `Lebih Dari Itu Bisa Saya Sumbang`
Bila perlu saya wakafkan...