Muhidin: `Lebih Dari Itu Bisa Saya Sumbang`

id murad, nasir

Muhidin: `Lebih Dari Itu Bisa Saya Sumbang`

Murad U Nasir (kanan) ((Foto: Adha Nadjemuddin))

Bila perlu saya wakafkan...
Palu,  (antarasulteng.com) - Tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang di Kota Palu, Muhidin M. Said mengatakan dirinya tidak mungkin merusak Sulawesi Tengah hanya dengan korupsi melalui proyek yang dibiayai APBD provinsi bahkan dirinya bisa menyumbang untuk daerah lebih dari nilai proyek yang disangkakan tersebut.

"Saya sudah mendapat kehormatan menjadi anggota DPR RI. Saya sudah mati-matian berjuang untuk Sulawesi Tengah. Masa hanya dengan begitu saya rusak daerah saya. Itu bukan tipe saya," kata Muhidin saat dihubungi Antara dari Palu, Senin.

Ia mengemukakan hal itu terkait ditetapkannya dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai salah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi kolam renang tahun anggaran 2004-2005.

Pembangunan proyek tersebut, kata anggota Komisi V DPR RI itu, sudah dibayarkan sebanyak Rp2,4 miliar pada 2005, namun pemerintah tidak mau lagi mencairkan anggaran pada 2006 sebanyak Rp3,9 miliar.

"Jadi pemerintah yang berutang Rp3,9 miliar dan sampai detik ini belum dibayar. Sampai akhirnya keluar hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tanggal 26 April 2010," katanya.

Menurut Muhidin hasil pemeriksaan BPKP tersebut terdapat beberapa catatan penting sebagai alternatif solusi penyelesaian kelanjutan proyek kolam renang tersebut.

Alternatif tersebut antara lain proyek bisa dilanjutkan dengan kerja sama kedua belah pihak antara pemerintah daerah dan investor.

"Katakanlah perusahaan saya sebagai investor," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu.

Alternatif kedua, proyek bisa dilanjutkan dengan tender dan alternatif ketiga dengan jalan damai melalui pengadilan sehingga pengadilan yang akan memutuskan.

"Waktu itu saya katakan kita cari solusi untuk kepentingan daerah. Kalau pemerintah belum siap bayar, kan bisa kita lanjutkan dengan sistem seperti operasional jalan tol, antara investor dengan pemerintah," katanya.

Dia mengatakan selaku wakil rakyat dari Sulawesi Tengah dirinya siap menyumbangkan pembangunan kolam renang tersebut untuk daerah.

"Bila perlu saya wakafkan, karena saya sudah mendapat kehormatan menjadi anggota DPR RI dari Sulawesi Tengah," katanya.

Muhidin mengatakan jauh hari sebelumnya dia mewanti-wanti agar proyek tersebut tidak bermasalah dengan hukum sehingga perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut Muhidin perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dilaksanakan oleh puteranya sehingga dirinya tidak tahu lagi kelanjutan setelah sebelumnya dirinya terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman antara gubernur dan DPRD provinsi.

Muhiddin mengatakan dirinya bingung ditetapkan menjadi tersangka dalam pembangunan kolam renang karena dirinya tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan.

"Saya jadi bingung. Kenapa tiba-tiba," katanya.

Dia mengatakan dirinya terkait dengan proyek miliaran rupiah itu karena ikut menantangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan gubernur.

Menurut Muhidin, proyek tersebut muncul setelah dirinya dihubungi mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulteng saat itu Sahabuddin Mustafa (almarhum).

"Waktu itu habis PON di Palembang karena posisi Sulawesi Tengah berada di posisi 33. Nah, KONI berkesimpulan untuk meningkatkan prestasi kita perlu kolam renang. Dihubungilah saya, bagaimana cara supaya bisa dibangun sarana yang repsentatif," katanya.

Muhidin mengatakan ketika itu dirinya tidak mau karena tidak ada dananya apalagi kalau hanya berharap APBD yang jumlahnya masih terbatas.

"Saya katakan, saya mau yang penting jelas aturannya. Saya tidak mau bermasalah di kemudian hari," katanya.

Solusinya, kata dia, Gubernur Sulawesi Tengah kemudian membentuk tim yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi selaku ketua penasihat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku ketua tim dengan sejumlah anggota dari instansi terkait.

Dari sinilah, kata dia, disepakati membuat MoU antara gubernur dan DPRD.

"Semua dokumennya lengkap," katanya. (skd)