Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Palu Diringkus

id utoro, saputro

Pengoplos Elpiji Bersubsidi Di Palu Diringkus

AKBP Utoro Saputro (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Seorang pengoplos elpiji bersubsidi di Kota Palu, Ramli Al Gifhiri, ditangkap polisi karena kegiatannya melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu, mengatakan tersangka bernama Ramli Al Gifhiri tersebut melakukan aksinya dengan cara membeli elpiji ukuran tiga kilogram (bersubsidi), kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg.

Tabung elpiji berukuran 12 kilogram tersebut biasanya diisi tiga kali dengan elpiji ukuran tiga kilogram, dan menjualnya ke beberapa pengecer di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.

Elpiji ukuran tiga kg tersebut dibeli di pengecer dengan harga Rp16 ribu per tabung, sedangkan tabung berukuran 12 kg kosong sudah disiapkannya.

"Kebetulan tersangka memiliki toko pengecer elpiji sehingga memudahkan aksinya," kata Utoro.

Elpiji 12 kilogram yang telah diisi dengan gas yang tidak sesuai ukuran tersebut dijual dengan harga Rp105 ribu hingga Rp120 ribu per tabung, atau berselisih dengan harga aslinya.

Beberapa warga yang merasa curiga karena elpiji ukuran 12 kilogram isinya kurang, kemudian lapor polisi.

Polisi segera menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman tersangka di Jalan Yos

Sudarso Palu, dan mendapati sejumlah barang bukti antara lain 106 tabung gas ukuran tiga kg kosong, 89 tabung gas kosong ukuran 12 kg, tiga buah cat semprot biru, dan ribuan segel penutup tabung gas.

Tersangka akan dijerat undang undang berlapis, yakni UU tentang Minyak dan Gas

dan UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (skd)