Palu, (antarasulteng.com) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Sulawesi Tengah Masud Kasim tidak bersedia memberi komentar terkait
proses lelang proyek kolam renang di Bukit Jabal Nur Palu yang saat ini
ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
"Saya tidak bisa komentar karena berkas itu ada di Cipta Karya. Saya
sudah pensiun tidak mungkin berkas saya bawa ke rumah," kata Masud di
Palu, Rabu, terkait ditetapkannya sembilan tersangka proyek kolam renang
2004-2005.
Proyek kolam renang yang direncanakan menelan anggaran Rp16,9 miliar
dan dikerjakan tahun jamak oleh PT Bhakti Baru Rediapratama tersebut
dikerjakan saat Masud Kasim masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus dirinya ditunjuk oleh Gubernur
Aminuddin Ponulele selaku ketua tim.
Masud tidak bersedia memberikan penjelasan terkait proses
ditetapkannya Bhakti Baru Rediapratama selaku kontraktor, apakah melalui
proses tender murni atau hanya berdasarkan nota kesepahaman (MoU)
antara gubernur dan kontraktor.
"Yang saya tahu proyek ini tidak ada dananya sehingga kita tempuh
MoU. Dikemudian hari ada turun dananya ke pemborong ya Alhamdulillah,"
katanya.
Dia mengatakan dirinya tidak bersedia memberi komentar jika tidak
ada dokumen tertulis karena itu akan dipertanggungjawabkan.
Masud juga mengaku tidak tahu terkait hasil evaluasi Hambatan
Kelancaran Pembangunan (HKP) atas pembangunan kolam renang oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah
pada awal 2010.
"Saya pensiun 1 Januari 2008," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi BPKP tanggal 26 April 2010, pelaksanaan
kolam renang tahun 2004 dianggarkan dalam APBD sebesar Rp500 juta, namun
direvisi kembali pada 30 Agustus 2004 menjadi Rp1,5 miliar.
Dari seluruh dokumen tersebut tidak dijelaskan terkait proses lelang
kecuali melalui nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi
dengan PT. Bhakti Baru Readiapratama pada 3 Juli 2004.
Tim yang ditunjuk gubernur untuk menyiapkan pelaksanaan proyek
menetapkan beberapa kesepakatan antara lain perusahaan bersedia
melaksanakan pembangunan kolam renang dengan cara full financiring.
Perusahaan melaksanakan pembangunan dalam waktu empat tahun dan pembayaran oleh pemerintah selambat-lambatnya enam tahun.
Kesepakatan tersebut dijadikan dasar penyusunan nota kesepahaman antara perusahaan dengan pemerintah provinsi.
Kesepahaman itulah ditantangani para pihak serta diketahui/disetujui oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam laporan hasil evaluasi itu juga disebutkan pada 9 Juli 2004
panitia pelelangan/penunjukan langsung tahun anggaran 2004 mengundang
Direktur Bhakti Baru Rediapratama untuk mengikuti rapat penjelasan
pekerjaan dan memasukkan penawaran pembangunan kolam renang.
Pada 20 Juli panitia pelelangan/penunjukkan langsung melakukan
pembukaan sampul penawaran dengan hasil memenuhi syarat dan dinyatakan
sah.
Dari sinilah perusahaan ditetapkan sebagai pelaksana proyek hingga
akhirnya pekerjaan terhenti pada 2006 karena pemerintah tidak mencairkan
anggaran pembangunan senilai Rp3,9 miliar.
Menurut hasil evaluasi BPKP penyebab dan sumber hambatan kolam
renang tersebut karena pelaksanaanya tidak sesuai Keppres 80/2003.
Selain itu juga disebutkan lemahnya perikatan kedua belah pihak yang digunakan sebagai dasar pembangunan kolam renang.
Akibat dari terhambatnya pembangunan kolam renang tersebut
mengakibatkan dana yang sudah dibayarkan sebesar Rp2,4 miliar belum
dapat dimanfaatkan.
BPKP juga memberikan alanalisis alternatif pemecahan masalah yakni
kedua belah pihak atau salah satu pihak berkehendak mengubah posisi
status quo-nya.
Pemerintah provinsi juga dapat mengambil diskresi hukum untuk
mengkonversi tagihan perusahaan atas pekerjaan tahun 2006 menjadi
piutang perusahaan setelah dinilai kembali dalam kerangka investasi
kemitraan berbentuk bangun serah guna. (skd)
Mantan Kadis Sulteng Bungkam Soal Proyek Kolam Renan
Saya tidak bisa komentar karena berkas itu ada di Cipta Karya. Saya sudah pensiun tidak mungkin berkas saya bawa ke rumah