Jakarta (antarasulteng.com) - Kesulitan dalam mengisi data dalam surat
pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kini dapat diatasi melalui aplikasi
android PajakApp: SPT 2014.
Aplikasi yang dibuat oleh Muchdlir Zauhariy, Mahasiswa
Berprestasi Nasional 2009, diharapkan dapat menuntun wajib pajak orang
pribadi dalam mengisi data SPT formulir 1770S dan 1770SS secara bertahap
dalam bahasa yang sederhana untuk menghasilkan formulir SPT yang siap
cetak.
“Kami berharap bahwa dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp,
para pengguna akan mendapatkan semakin banyak kemudahan dalam melaporkan
dan membayar pajak karena kini melaporkan pajak secara akurat menjadi
semudah menyentuh layar pada telepon genggam Anda,†ujar Muchdlir
Zauhariy yang akrab disapa Johar dalam siaran pers.
Fitur logic-check yang terdapat pada aplikasi ini berfungsi untuk mengetahui bagaimana kesimpulan logis dari data yang sudah diisi oleh pengguna.
Fitur ini membantu pengguna untuk meminimalisir risiko
pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus (petugas pajak) akibat
pengisian SPT yang salah atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Peluncuran PajakApp juga turut mendapat dukungan dari Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) karena menyediakan
alternatif baru yang dapat menjangkau masyarakat luas dan membantu wajib
pajak pribadi melakukan pengisian SPT-nya secara berkelanjutan.
“Masyarakat Indonesia memerlukan cara praktis dengan bahasa yang membumi
untuk mengurai semua kompleksitas pengisian SPT yang ditakuti oleh
wajib pajak. Aplikasi ini sangat membantu wajib pajak dalam mengisi
SPT-nya.†jelas Cahyana Ahmadjayadi, mantan Dirjen Aplikasi dan
Telematika Kemenkominfo.
Kemudahan dalam mengisi SPT diperlukan untuk menunjang gerakan sadar
membayar pajak dari setiap individu dalam melaporkan pajak
penghasilannya masing-masing.
Saat ini, perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dengan potensi yang tersedia (tax coverage ratio) hanya mencapai 53 persen.
Sementara salah satu target pemerintah baru Presiden Joko Widodo
adalah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB) dari 12 persen menjadi 16 persen dalam lima tahun ke depan. (skd)
Aplikasi Android PajakApp Permudah Pengisian SPT
Kami berharap bahwa dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp, para pengguna akan mendapatkan semakin banyak kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak...