Nelayan Asing Pencuri Ikan Segera Dideportasi

id kapal

Nelayan Asing Pencuri Ikan Segera Dideportasi

Kapal asing penangkap ikan berbendera Malaysia yang di tangkap oleh Bea Cukai Sulawesi Tengah (Foto Antara/Riski Maruto)

Mereka semua adalah anak buah kapal, kalau nahkodanya akan menjalani proses hukum di Palu,
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono, mengatakan enam dari sembilan nelayan asing yang ditangkap aparat di perairan Sulawesi karena mencari ikan akan segera dideportasi.

"Mereka semua adalah anak buah kapal, kalau nahkodanya akan menjalani proses hukum di Palu," kata Pung Nugroho di Palu, Rabu, menanggapi tertangkapnya nelayan asing.

Dia mengatakan enam nelayan asing tersebut berkewarganegaraan Filipina.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait tertangkapnya nelayan asing tersebut.

Nelayan asing tersebut nantinya akan didata di Kantor Imigrasi Palu, dan selanjutnya akan menghubungi Konsulat Jenderal Filipina.

Saat ini para nelayan berikut kapal berbendera Malaysia tersebut masih berada di dermaga milik Dirjen Bea Cukai Kantor Sulawesi yang berada di Kota Palu sambil menanti proses hukum selanjutnya.

Para nelayan tersebut juga tidak memiliki dokumen kependudukan. Kapal tersebut juga tak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.

Pada 18 Maret 2015, petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi menangkap tiga kapal berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Sulawesi.

Ketiga kapal tersebut diduga adalah pengangkut ikan dari perairan Indonesia kemudian disetor ke kapal besar yang telah menanti di negaranya.

Ketiga kapal yang masing-masing berukuran sekitar 30 GT tersebut adalah Kapal Barakah 3 yang dinahkodai Charlie Ibajan (warga Filipina), Kapal Barakah 5 yang dinahkodai Jessie D Casturico (warga Filipina), dam Kapal Barakah 6 yang dinahkodai M Qoirul Bin Salmanudin (warga Malaysia). Ketiga nahkoda sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum kapal pencuri ikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada penyidik di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah karena berkaitan dengan Undang Undang Perikanan. (skd)