Sembilan Nelayan Asing Dititip Di Rudensi Palu

id imigran

Sembilan Nelayan Asing Dititip Di Rudensi Palu

Ilustrasi (antara)

Mereka dititipkan sementara sampai proses hukum selesai
Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Palu, Amar B membenarkan sembilan nelayan asing yang ditangkap petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu, kini dititipkan sementara di Ruang Detensi (Rudensi) Imigrasi sambil menunggu proses persidangan.

"Mereka dititipkan sementara sampai proses hukum selesai," katanya di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan, sesuai aturan, rudensi bisa saja menampung orang asing bermasalah yang ditangkap instansi lain diluar petugas imigrasi.

Imigrasi tidak bisa menolak, jika ada orang asing bermasalah yang ditangkap petugas dari instansi manapun kemudian dititipkan ke Rudensi Imigrasi setempat.

Seluruh biaya kebutuhan makan dan minum sehari-hari mereka selama berada di rudensi sesuai kesepakatan ditanggung pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Sulteng.

Amar mengatakan, selama berada di Rudensi Imigrasi Palu, sembilan nelayan asing yang berasal dari Filipina dan Malaysia itu dijaga ketat petugas imigrasi dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sulteng.

Setiap hari dan malam, kata Amar ada petugas dari imigrasi dan Dinas Perikanan dan Kelautan secara bergiliran menjaga rudensi imigrasi.

Kesembilan nelayan asing itu ditangkap petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bersama tiga kapal berbendera Malaysia yang kedapatan mencuri ikan di perairan Laut Sulawesi pada 18 Maret 2015.

Plt Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Heru Prayitno kepada wartawan di Palu sebelumnya mengatakan ketiga kapal yang masing-masing bertonase sekitar 30 gros ton tersebut adalah Kapal Barakah 3 yang dinahkodai Charlie Ibajan (warga Filipina), Kapal Barakah 5 yang dinahkodai Jessie D Casturico (warga Filipina), dam Kapal Barakah 6 yang dinahkodai M Qoirul Bin Salmanudin (warga Malaysia). 

Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli BC3003 di koordinat 03 derajat, 35 menit Lintang Utara dan 119 derajat 26 menit Bujur Timur.

Setelah diperiksa, ketiga kapal dan para awaknya tidak memiliki dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Berlayar, Surat Izin Usaha Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kapal berbendera Malaysia tersebut diduga kuat telah mencuri ikan (ilegal fishing) dan memasuki kawasan Indonesia tanpa izin serta melanggar Undang Undang Perikanan.

"Karena terkait pencurian ikan, kasusnya kami limpahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tengah," katanya. (skd)