8.487 PNS Banggai Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs

8.487 PNS Banggai Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS (antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Sebanyak 8.487 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, resmi menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Mereka tercatat sebagai peserta mulai Maret 2015, meski iurannya baru saja dilunasi oleh pejabat keuangan Pemkab Banggai," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Asri Basir di Palu, Senin.

Ia menjelasan, karena kepesertaan mereka terhitung Maret 2015, maka bila ada PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia selama Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng akan membayarkan klaimnya.

Pembayaran klaimnya juga sangat cepat, satu hari bisa tuntas bila persyaratan klaimnya sudah lengkap, katanya.

Asri memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang dinilai memiliki respon yang sangat baik terhadap ketentuan yang mewajibkan PNS diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Satu pekan lalu, Pemkab Morowali Utara juga merealisasi pembayaran iuran untuk 3.124 PNS di daerah itu dengan waktu kepesertaan mulai Januari 2015," ujarnya.

Dengan masuknya PNS Kabupaten Morowali Utara dan kabupaten Banggai tersebut, maka di Sulawesi Tengah kini sudah empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, Morowali Utara dan Kota Palu, ditambah PNS Pemerintah Provinsi Sulteng yang sudah mengikutsertakan PNS-nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta 32.600 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng mencatat sebanyak 74.335 PNS tingkat provinsi dan 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sesuai amanat UU No.24/2011 tentang BPJS dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang pentahapan kepesertaan BPJS yang wajib ikut program BPJS Naker paling lambat Juli 2015. (skd)

Premi asuransi dibayarkan dari APBD masing-masing daerah yakni sebesar 0,24 persen dari gaji pegawai untuk program JKK dan 0,3 persen untuk program JKM.

Bila PNS tersebut mengalami kecelakaan saat sedang bekerja dan dinyatakan cacat tetap total, yang bersangkutan akan menerima santunan sebesar 54 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS ditambah santunan berkala sebesar Rp200.000/bulan selama 24 bulan.

Bila PNS bersangkutan mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, yang bersangkutan akan menerima santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah uang pemakaman Rp2 juta. Sedangkan bila PNS tersebut meninggal biasa, akan menerima santunan sebesar Rp21 juta.

Selama Januari-April 2015, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng sudah merealisasikan pembayaran santunan kematian kepada puluhan PNS yang meninggal dunia karena sakit. ***4***Budi Suyanto



(L.R007*S027/B/B008/B008) 20-04-2015 13:06:00