KPI Sulteng: Wujudkan Perlindungan Sosial Yang Adil

id kpi

KPI Sulteng: Wujudkan Perlindungan Sosial Yang Adil

Foto ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

...untuk menciptakan program perlindungan sosial yang adil tersebut dibutuhkan aturan perundangan yang jelas agar lebih terpadu, berkelanjutan dan lebih memberdayakan masyarakat.
Palu,  (antarasulteng.com) - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) wilayah Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk mewujudkan jaminan perlindungan sosial masyarakat yang lebih adil, inklusif dan memperhatikan gender.

Presidium KPI wilayah Sulawesi Tengah Adriani M Hatta di Palu, Senin, mengatakan untuk menciptakan program perlindungan sosial yang adil tersebut dibutuhkan aturan perundangan yang jelas agar lebih terpadu, berkelanjutan dan lebih memberdayakan masyarakat.

Aturan tersebut bisa dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Desa (Perdes), atau aturan lainnya yang menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial tersebut.

Dia mengatakan KPI Sulawesi Tengah telah melakukan penguatan dan pendampingan awal terkait perlindungan sosial terhadap beberapa kelompok kepentingan perempuan antara lain di komunitas petani, ibu rumah tangga dan kelompok informal lainnya yang ada di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.

Dalam pemantauan tersebut masih ditemukan beberapa kasus pendistribusian bantuan sosial yang tidak tepat sasaran atau adanya diskriminasi terhadap penerima sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

Kondisi tersebut terjadi saat pembagian jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin) dan pelayanan kesehatan.

KPI Sulawesi Tengah juga menemukan kualitas raskin yang tidak layak konsumsi sehingga membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, informasi terkait penerima raskin juga kurang transparan sehingga rentan penyalahgunaan.

Berdasarkan kondisi itu, KPI Sulawesi Tengah mendesak kepada pemerintah untuk bisa melakukan evaluasi pelaksanaan program perlindungan sosial tersebut agar lebih tepat sasaran dan transparan sehingga masyarakat yang berhak bisa menerima jatahnya denga benar. (skd)