Pemprov Sulteng Kaji Pelanggaran Reklamasi Teluk Palu

id reklamasi

Pemprov Sulteng Kaji Pelanggaran Reklamasi Teluk Palu

Ilustrasi (antaranews)

Nanti kita bahas lagi
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengkaji pelanggaran administrasi proses reklamasi Teluk Palu seperti pernyataan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Asisten II Sekdaprov Sulawesi Tengah, Bunga Elim Somba di Palu, Kamis, mengatakan, Pemprov Sulawesi Tengah sudah menyurat ke Wali Kota Palu yang berisi teguran terkait pemanfaatan tata ruang yang berhubungan dengan proses reklamasi di Pantai Teluk Palu yang telah dimulai pada awal 2014.

Dia mengatakan, Pemkot Palu belum mempunyai Peraturan Daerah tentang pemanfaatan tata ruang tentang itu sehingga Pemkot Palu harus menyelesaikan urusan administrasi tersebut.

"Nanti kita bahas lagi," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah mengirim surat kepada Wali Kota Palu untuk menghentikan proyek reklamasi yang dikerjakan oleh Perusda Kota Palu bekerjasama dengan PT Yauri Investama.

Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi dalam proses reklamasi tersebut, terutama peruntukan reklamasi.

Sesuai Keputusan Wali Kota Palu Nomor: 650/2288/DPRP/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, pada poin ketiga huruf (c) disebutkan bahwa peruntukan lokasi hanya untuk pembangunan sarana wisata serta sarana pendukungnya dan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan lain.

Menurut Ombudsman, hal itu bertentangan izin pelaksanaan reklamasi Nomor 520/3827/Disperhutla yang diterbitkan pada 23 Desember 2013 yang menyebutkan rencana peruntukan lokasi sebagai pembangunan kawasan "Central Business Equator Commerce Point".

Reklamasi yang dimulai pada Januari 2014 tersebut akan menutup pantai seluas 38,8 hektare lahan yang berada di Kelurahan Talise. Areal reklamasi tersebut nantinya akan dibangun kawasan wisata dan bisnis yang melibatkan investor dari dalam dan luar negeri.

Proses reklamasi tersebut juga banyak ditolak oleh pegiat lingkungan di Kota Palu dan Sulawesi Tengah karena dianggap dan merusak lingkungan.

"Padahal masih banyak lahan luas di Palu, kenapa harus melakukan reklamasi," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah, Ahmad Pelor. (skd)