Bupati Se-sulteng Siap Ikut BPJS Ketenagakerjaan

id bpjs

Bupati Se-sulteng Siap Ikut BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakaerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Semua bupati sudah janji akan ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau APBD perubahan sudah bisa cair, maka mereka akan membayar iuran kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015
Palu,  (antarasulteng.com) - Para bupati se-Sulawesi Tengah sudah menyatakan komitmennya untuk menyertakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

"Kalau masih ada daerah yang sampai saat ini belum merealisasikan janjinya, itu hanya karena menunggu APBD Perubahan yang akan berlaku mulai September 2015 untuk membayar iuran kepesertaan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Asri Basri di Kota Palu, Selasa.

Ketika ditanya soal realisasi kesertaan PNS se-Sulteng sehubungan dengan operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015, Asri mengatakan bahwa beberapa daerah belum merealisasikan pembayaran iuran karena anggarannya baru akan ditampung pada APBD perubahan 2015.

"Semua bupati sudah janji akan ikut BPJS Ketenagakerjaan. Kalau APBD perubahan sudah bisa cair, maka mereka akan membayar iuran kepesertaan terhitung mulai 1 Juli 2015," ujarnya.

Asri memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang dinilai memiliki respon yang sangat baik terhadap ketentuan yang mewajibkan PNS diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Di Sulawesi Tengah kini sudah empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, Morowali Utara dan Kota Palu, ditambah PNS Pemerintah Provinsi Sulteng yang sudah mengikutsertakan PNS-nya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan total peserta 32.600 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Sulteng mencatat sebanyak 74.335 PNS tingkat provinsi dan 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sesuai amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang pentahapan kepesertaan BPJS yang wajib ikut program BPJS Naker paling lambat Juli 2015.

Premi asuransi dibayarkan dari APBD masing-masing daerah yakni sebesar 0,24 persen dari gaji pegawai untuk program JKK dan 0,3 persen untuk program JKM.

Bila PNS tersebut mengalami kecelakaan saat sedang bekerja dan dinyatakan cacat tetap total, yang bersangkutan akan menerima santunan sebesar 54 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS ditambah santunan berkala sebesar Rp200.000/bulan selama 24 bulan.

Bila PNS bersangkutan mengalami kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia, yang bersangkutan akan menerima santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah uang pemakaman Rp2 juta. Sedangkan bila PNS tersebut meninggal biasa (karena sakit), akan menerima santunan sebesar Rp21 juta.

Selama Januari-Juni 2015, BPJS Ketenagakerjaan Sulteng sudah merealisasikan pembayaran santunan kematian kepada puluhan PNS di empat kabupaten dan provinsi yang meninggal dunia karena sakit. (skd)