Palu (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan memberlakukan ketentuan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para peserta program. Kalau sebelumnya, JHT sudah bisa dicairkan setelah karyawan memiliki masa kerja lima tahun, sekartang diperpanjang menjadi menjadi 10 tahun.
"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015, bertepatan dengan
dimulainya operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS
Ketenagalerjaan Cabang Palu Asri Basri di Palu, Rabu.
Asri menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional, pencairan JHT bisa dilaksanakan setelah seorang
pekerja memiliki masa kerja selama lima tahun.
Bila setelah masa kerja lima tahun itu, pekerja bersangkutan masih
terus bekerja, maka penerima upah tersebut dapat mencairkan JHT sebesar
10 persen. Namun bila pekerja itu berhenti bekerja atau pensiun, ia
dapat mencairkan seluruhnya.
Akan tetapi, kata Asri, dengan ketentuan baru ini, seorang pekerja
baru bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya setelah yang bersangkutan
memiliki masa kerja selama 10 tahun.
Jadi, kata Asri menjelaskan, bila seseorang berhenti bekerja atau
pensiun sebelum memiliki masa kerja 10 tahun, maka yang bersangkutan
harus menunggu sampai genap 10 tahun baru bisa mencairkan JHT yang
menjadi haknya.
Asri belum bisa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum
pemberlakuan ketentuan baru pencairan JHT itu, kecuali menyebutkan bahwa
hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang baru beberapa hari lalu
ditandatangani Presiden namun salinannya belum diterima di
daerah-daerah.
Ia mengaku bahwa pemberlakuan ketentuan baru ini mengejutkan
beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan JHT di
Kantor Cabang Palu, Rabu.
Mereka meminta Pemerintah memberikan tenggang waktu agar ada
sosialisasi lebih dahulu baru menerapkannya, karena pemberlakuan secara
mendadak hal ini merugikan para pekerja yang seyogianya sudah bisa
mencairkan seluruh JHT namun kemudian harus menunggu lima tahun lagi
baru bisa dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan baru lainnya terkait operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan
per 1 Juli 2015 ini adalah dimulainya penyelenggaraan program jaminan
pensiun bagi pekerja formal sehingga BPJS Ketenagakerjaan kini
menjalankan empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
(R007/A013)
Pembayaran JHT Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Pekerja meminta pemerintah memberikan tenggang waktu pemberlakuan ketentuan tersebut, karena pemberlakuan secara mendadak ini merugikan pekerja.