LKPD Morowali Utara dan Banggai Laut 'Disclaimer'

id bpk

LKPD Morowali Utara dan Banggai Laut 'Disclaimer'

Ketua BPK Perwakilan Sulteng M. Bayu Sabartha menyerahkan LHP LKPD 2014 kepada Ketua DPRD Morowali Utara disaksikan Penjabat Bupati Morut Abdul Haris Renggah (kanan) di Palu, Selasa (30/6) (antarasulteng.com/Humas BPK)

Satuan kerja pengelola pendapatan di lingkungan Pemkab Morut tidak menyelenggarakan pencatatan penerimaan secara memadai."
Palu (antarasulteng.com) - BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk pertama kalinya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada dua kabupaten baru yaitu Kabupaten Morowali Utara dan kabupaten Banggai Laut.

BPK tidak memberikan opini alias 'disclaimer' terhadap LKPD Tahun 2014 pada kedua daerah tersebut karena berbagai temuan masalah dalam LKPD.

Kepala Perwakilan BPK Sulteng M. Bayu Sabartha menyerahkan LHP kepada Pj. Bupati Morowali Utara Abdul Haris Renggah dan Pj. Bupati Banggai Laut, Furqanuddin Masulili di Palu, Selasa (30/6).

Pemeriksaan LKPD ini dilakukan untuk memberikan keyakinan apakah pemda telah menyajikan secara wajar semua akun dalam LKPD TA 2014, sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam Standar  Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan opini, maka BPK tidak menyatakan pendapat atau disclaimer atas LKPD Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Banggai Laut.

Beberapa kelemahan LKPD Kabupaten Morowali Utara, menurut BPK, adalah pemkab bersangkutan tidak melaporkan aset tetap yang digunakan dari kabupaten induk pada neraca dan tidak diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
   
Uang kas sebesar Rp226,92 juta tidak berada dalam penguasaan Bendahara Puskesmas. Persediaan per 31 Desember 2014 sebesar Rp6,85 miliar tidak didukung kartu persediaan untuk mencatat mutasi persediaan secara memadai, juga tidak memiliki dasar harga yang jelas sebagai pembentuk nilai persediaan.

Terdapat Utang PFK yang tidak dilaporkan di neraca dan tidak diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan serta tidak berada dalam penguasaan bendahara minimal sebesar Rp8,89 miliar.

Satuan kerja pengelola pendapatan di lingkungan Pemkab Morut tidak menyelenggarakan pencatatan penerimaan secara memadai.

Pelaksanaan belanja barang dan jasa sebesar Rp11,66 miliar pada RSUD Kolonodale menunjukkan proses pengadaan barang/jasa belum dilaksanakan secara memadai dan merealisasikan pembayaran utang tanpa melakukan rekonsiliasi dengan pihak pemberi Utang.

Proses pengadaan barang/jasa belum dilaksanakan secara memadai. Satuan kerja tidak memiliki dokumen penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) secara lengkap dan tidak menyelenggarakan Penerimaan Hasil Pekerjaan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sementara kelemahan LKPD Kabupaten Banggai Laut antara lain aset tetap sebesar Rp383,63 miliar tidak didukung dengan buku inventaris dan kartu inventaris barang.

Persediaan sebesar Rp868,24 juta tidak didukung dengan penatausahaan persediaan yang baik.

Belanja Modal yang direalisasikan sebesar Rp47,62 miliar hanya mengacu kepada standar harga bupati dan tidak melakukan langkah yang cukup dalam menyusun HPS.

Belanja Bahan Pakai Habis, Belanja Cetak dan Penggandaan pada Kabupaten Banggai Laut tidak dipertanggungjawabkan sesuai kondisi senyatanya.

Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dinyatakan bahwa pejabat dalam hal ini Bupati wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan wajib pula memberi penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan.

Kepala Perwakilan BPK berharap DPRD dapat mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara sehingga tidak terjadi masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan. (R007)