FSPNI Imbau Perusahaan Percepat Bayar THR

id fspni

FSPNI Imbau Perusahaan Percepat Bayar THR

Ilustrasi (facebook.com)

Kalau bisa dipercepat mengingat harga berbagai kebutuhan sudah naik
Palu,  (antarasulteng.com) - Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah Lukius Todama mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk tidak lambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

"Kalau bisa dipercepat mengingat harga berbagai kebutuhan sudah naik," kata Lukius di Palu, Kamis.

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Palu, perusahaan swasta, BUMN atau BUMD harus membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

"Kalau bisa dibayar cepat, kenapa harus menunggu tujuh hari," katanya.

Menurutnya, adanya THR sangat membantu pegawai terutama saat merayakan Lebaran dan memenuhi berbagai kebutuhan lainnya.

Jumlah THR tersebut adalah sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.

"Kalau kurang dari itu maka THR dibayarkan secara proporsional," kata pria yang akrab disapa Luky ini.

Dia mengatakan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai waktu atau bahkan tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi tersebut antara lain teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan.

Sanksi administrasi tersebut selebihnya diatur oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Lukius mengatakan pihaknya akan mengawasi perusahaan-perusahaan agar tepat waktu membayar THR supaya karyawan sejahtera.

"Kalau tidak, kami akan datangi perusahaan tersebut dan menuntut sesuai aturan," katanya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan akan mengenakan sanksi adnimistrasi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada kayawannya.

"Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya tentunya akan ada sanksi. Misalnya secara administratif kita bisa kenakan penundaan pelayanan. Misalkan perusahaan bersangkutan akan mengurus sesuatu maka pemerintah tidak usah mengurus perusahaan bermasalah itu," kata Hanif baru-baru ini. (skd)