Pencairan JHT Diperpanjang Jadi 10 Tahun

id bpjs

Pencairan JHT Diperpanjang Jadi 10 Tahun

BPJS Ketenagakaerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015, bertepatan dengan dimulainya operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan
Palu,  (antarasulteng.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberlakukan ketentuan baru terkait perpanjangan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni dari sebelumnya lima tahun masa kerja menjadi 10 tahun.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015, bertepatan dengan dimulainya operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagalerjaan Cabang Palu Asri Basri di Palu, Rabu.

Asri menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pencairan JHT bisa dilaksanakan setelah seorang pekerja memiliki masa kerja selama lima tahun.

Bila setelah masa kerja lima tahun itu, pekerja bersangkutan masih terus bekerja, maka penerima upah tersebut dapat mencairkan JHT sebesar 10 persen. Namun bila pekerja itu berhenti bekerja atau pensiun, ia dapat mencairkan seluruhnya.

Akan tetapi, kata Asri, dengan ketentuan baru ini, seorang pekerja baru bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya setelah yang bersangkutan memiliki masa kerja selama 10 tahun.

Jadi, kata Asri menjelaskan, bila seseorang berhenti bekerja atau pensiun sebelum memiliki masa kerja 10 tahun, maka yang bersangkutan harus menunggu sampai genap 10 tahun baru bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya. 

Asri belum bisa memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberlakuan ketentuan baru pencairan JHT itu, kecuali menyebutkan bahwa hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang baru beberapa hari lalu ditandatangani Presiden namun salinannya belum diterima di daerah-daerah.

Ia mengaku bahwa pemberlakuan ketentuan baru ini mengejutkan beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan JHT di Kantor Cabang Palu, Rabu.

Mereka meminta Pemerintah memberikan tenggang waktu agar ada sosialisasi lebih dahulu baru menerapkannya, karena pemberlakuan secara mendadak hal ini merugikan para pekerja yang seyogianya sudah bisa mencairkan seluruh JHT namun kemudian harus menunggu lima tahun lagi baru bisa dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Ketentuan baru lainnya terkait operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015 ini adalah dimulainya penyelenggaraan program jaminan pensiun bagi pekerja formal sehingga BPJS Ketenagakerjaan kini menjalankan empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.(skd)